NASIONALNEWS.ID, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan batas wilayah 17 kalurahan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntaskan penegasan batas seluruh kalurahan.
Penyerahan Perbup tersebut dilakukan di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (12/10/2026). Acara ini dihadiri Bupati Sleman Harda Kiswaya, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Nuri Achadiyanti, Sekda Sleman Abu Bakar, jajaran kepala perangkat daerah, serta para lurah.
Harda menegaskan, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk menciptakan ketertiban administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, dan mencegah potensi konflik antarwilayah.
Karena itu, ia meminta para lurah, terutama yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota lain, memahami dan mengawal dokumen batas wilayah dengan baik.
“Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik,” ujarnya.
Menurut Harda, kejelasan batas wilayah juga menjadi dasar agar penataan administrasi dan pembangunan di kawasan perbatasan berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
Sleman Sudah Memasang 498 Pilar Batas
Sekda Sleman Abu Bakar melaporkan, hingga semester pertama 2026, penegasan batas wilayah telah mencakup 86 kalurahan dengan total 498 pilar batas. Jumlah tersebut mencapai 100 persen dari target pemasangan pilar batas.
Dari total tersebut, sebanyak 78 kalurahan telah memiliki batas wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Capaian ini setara dengan 90,7 persen dari target penetapan batas melalui Perbup.
Sementara itu, masih ada delapan kalurahan yang belum menyelesaikan penetapan batas melalui Perbup.
Enam kalurahan di Kapanewon Prambanan masih menjalani verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG). Adapun dua kalurahan lainnya, yakni Candibinangun dan Wedomartani, masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten.
“Dari total tersebut, sebanyak 78 kelurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati,” kata Abu Bakar.
DIY Berpeluang Tuntaskan Batas Seluruh Kalurahan
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Nuri Achadiyanti mengapresiasi penyelesaian sinkronisasi batas 17 kalurahan di Sleman yang telah disahkan melalui Perbup.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Penetapan batas tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah dan pelaksanaan pembangunan.
Ia berharap penetapan batas tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah kalurahan untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.
Nuri juga menyebut Sleman sebagai salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri.
“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri. Berkat capaian ini, DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100% menyelesaikan batas kelurahan,” ucapnya.
Dengan penyerahan Perbup kepada 17 kalurahan ini, penegasan batas wilayah di Sleman diharapkan semakin tuntas. Kejelasan batas menjadi fondasi penting bagi tertib pemerintahan, kepastian hukum, serta pembangunan wilayah yang lebih terarah. (Jat/Ridar)






