NASIONALNEWS.ID, SLEMAN — Setelah 16 tahun berlalu sejak erupsi Gunung Merapi 2010, warga terdampak di Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, akhirnya mendapat kepastian hukum atas tanah hunian tetap (huntap) yang mereka tempati.
Kepastian itu ditandai dengan penyerahan sertifikat hak milik oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/9).
Penyerahan sertifikat menjadi bagian dari rangkaian panjang pemulihan masyarakat setelah bencana erupsi Merapi. Proses tersebut sebelumnya mencakup relokasi, pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan warga, hingga penyelesaian hak atas tanah.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat memberikan kepastian hukum kepada warga atas hunian yang selama ini menjadi tempat tinggal bersama keluarga.
“Rumongso melu handarbeni, rasa memiliki, rasa merawat, dan menghargai apa yang sudah menjadi bagian dari hidup kita,” ujar Danang.
Menurutnya, rasa memiliki itu perlu diwujudkan dengan menjaga dan merawat rumah yang telah menjadi bagian dari perjalanan hidup warga. Nilai tersebut juga perlu ditanamkan kepada anak-anak agar hunian tidak hanya dipandang sebagai bangunan, tetapi sebagai tempat tumbuhnya perjuangan dan harapan keluarga.
Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata menjelaskan, penyerahan sertifikat merupakan bagian dari tahapan pemulihan pascabencana erupsi Merapi 2010.
Tanah yang menjadi lokasi huntap merupakan tanah desa yang telah disediakan melalui proses pengadaan sesuai ketentuan. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak erupsi.
Sementara itu, Sri Sultan meminta warga menjaga sertifikat dan aset tanah yang kini telah menjadi hak mereka.
“Apa yang bapak/ibu terima, itu menjadi aset kekayaan bapak ibu semua khususnya berupa tanah yang bersertifikat saya harap disimpan dengan baik, jangan mudah diperlihatkan apalagi dilepas,” kata Sri Sultan.
Sri Sultan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan sertifikat tersebut sebagai sesuatu yang mudah diperjualbelikan. Aset itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan dan kesejahteraan keluarga.
Selain soal kepastian hak atas tanah, Sri Sultan menekankan pentingnya menjaga lingkungan di kawasan lereng Merapi. Reboisasi dinilai diperlukan untuk mempertahankan ekosistem, mengurangi risiko longsor, sekaligus menjaga kawasan resapan dan sumber air bagi wilayah di sekitarnya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu penanda penting dalam proses panjang pemulihan warga terdampak erupsi Merapi. Setelah mendapatkan hunian dan kini kepastian hak atas tanah, masyarakat diharapkan dapat terus membangun kehidupan keluarga dengan lebih aman dan berkelanjutan. (Jat)











