NasionalNews.id – Jakarta – Proses penantian keadilan yang telah berlangsung hampir 1,5 tahun membuat Kuasa Hukum Ingtyas, Ronald R Hutapea, S.H., menyampaikan keluhan dan kekecewaannya terhadap kinerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ronald secara tegas mendesak agar sidang etik terhadap oknum Polri berinisial ‘R’ segera dilaksanakan.
Klien Ronald, Ingtyas, dikatakannya telah menunggu terlalu lama tanpa kepastian atas kasus yang melibatkan oknum tersebut. Sorotan tajam pun diarahkan kepada Propam Mabes Polri yang dinilai lamban dalam penanganan dan penyelesaian sidang etik.
“Kami selaku kuasa hukum dari klien Ibu Ingtyas mempertanyakan kinerja yang begitu lama,” ujar Ronald pada hari Rabu (16/10). Ia menambahkan, “Semoga disegerakan agar klien kami mendapat keadilan. Karena sudah terlalu lama.
“Desakan ini tidak hanya didasarkan pada rasa keadilan bagi kliennya, tetapi juga merujuk pada regulasi hukum yang berlaku. Ronald secara spesifik mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang seharusnya menjadi pedoman dalam penanganan pelanggaran kode etik di lingkungan Polri.
Mengingat waktu yang telah berjalan sangat lama, Kuasa Hukum Ingtyas ini berharap Pimpinan Polri, terutama Kadiv Propam Jenderal Abdul Karim, dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara ini. Penyelesaian yang cepat diharapkan mampu menjaga citra positif institusi Polri di mata masyarakat.
Desakan ini menjadi cerminan harapan publik agar mekanisme penegakan kode etik internal Polri dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor : R.N







