Penerimaan Pajak dari Sektor Digital Capai 47 Triliun Rupiah Bulan Lalu, DJP Kemenkeu: Dipungut Sebagai PPN Perdagangan

oleh -
img 20260112 wa0249(1)

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan sampai 31 Januari 2026.

Hal ini dilakukan melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun.

Selain itu pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.

“Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti.

Pemerintah juga telah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.

Inge Diana Rismawanti meneruskan hingga 31 Januari 2026 dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp36,69 triliun Jumlah ini terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020.

Kemudian, sebanyak Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023.

Selanjutnya, sebanyak Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.

“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun sampai dengan Januari 2026,” tuturnya.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022 dan Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023.

Berikutnya, sebanyak Rp620,4 miliar penerimaan pada 2024, sebanyak Rp796,74 miliar penerimaan pada 2025 dan sebanyak Rp43,45 miliar penerimaan hingga tahun 2026.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar,” tuturnya.

Pajak fintech, ujar Inge Diana Rismawanti, menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,47 triliun sampai dengan Januari 2026.

“Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025 dan Rp61,91 miliar pada Januari 2026,” ujarnya.

Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,23 triliun.

Selanjutnya, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Inge Diana Rismawanti meneruskan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.

Hingga Januari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,25 triliun penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakinBbesarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.