NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap membela industri panel surya Indonesia.
Langkah ini terkait menghadapi penyelidikan antisubsidi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS).
“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.
“Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujarnya.
Sebelumnya, United States Department of Commerce/USDOC (Departemen Perdagangan) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara, termasuk Indonesia.
Tarif yang dikenakan kepada Indonesia yaitu sekitar 85,99%-143,30%.
Penyelidikan antisubsidi panel surya masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026.
Tarif yang dikenakan kepada Indonesia tercatat lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya secara komparatif.
Contohnya, Malaysia dikenakan tarif 14%-168%, Vietnam sebesar 68%-542%, Tailan sebesar 99%-263%, dan Kamboja sebesar 3.400%.
“Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS,” ucap Budi Santoso.
Kemendag mengungkapkan sejak kasus ini mulai Agustus 2025 Indonesia telah merespons dengan menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, dan klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu.
Pemerintah Indonesia mendorong partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA).
Metode ini menggunakan data yang tersedia oleh otoritas penyelidik apabila negara tertuduh dinilai tidak kooperatif.
Langkah ini berpotensi menghasilkan tarif lebih tinggi.
“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tutur Budi Santoso.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menambahkan, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi secara intensif dengan pelaku usaha.
Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026.
“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” ucapnya.
Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap subsidi.
Selain itu bahan baku impor asal Tiongkok ditengarai memperoleh subsidi dari Pemerintah Tiongkok dan dinilai sebagai bentuk subsidi transnasional oleh AS.
Kemendag telah menempuh langkah advokasi dan sinergi dengan para pelaku industri panel surya, kementerian, dan lembaga di Batam pada November 2025.
Sinergi itu untuk memperkuat posisi pembelaan Indonesia.
“Pemerintah memandang isu ini sebagai perkembangan baru dalam praktik trade remedies. Kesiapan dokumentasi dan transparansi informasi menjadi prioritas utama dalam proses pembelaan,” ucap Tommy Andana.
Sementara itu Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul mengemukakan negara akan melindungi kepentingan eksportir nasional.
Namun, Indonesia tetap menjaga hubungan perdagangan dengan AS sambil memastikan kepentingan nasional dan daya saing industri dalam negeri tetap terlindungi.
“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” tuturnya.






