Ade Manansyah Kecam Oknum Pengacara yang Naik ke Meja Persidangan

oleh -
oleh
img 20230127 wa0108
Ketua Umum Pencari Keadilan Nusantara (PAKTA) Ade Manansyah, SH., MH.

NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Wakil Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, Ade Manansyah SH, MH mengecam keras aksi sangat memalukan pada sidang Pidana hari Kamis, 6 Februari 2025, pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Pengacara Senior Dr. Hotman Paris versus Pengacara Kondang Razman Arif Nasution.

Ade Manansyah mengkritisi aksi oknum Pengacara (FO) yang menaiki meja persidangan yang sangat tidaklah pantas dilihat oleh khalayak banyak orang.

“Kita sebagai Advokat atau Pengacara punya etika dan harus menaati kode etik Advokat yang sudah melekat dengan diri kita, dan Profesi kita adalah profesi yang mulia atau Terhormat (Officium Nobile-red) maka dari itu saya sebagai Advokat merasa malu dengan kejadian tersebut dan sangat merusak harkat martabat sebagai Advokat yang ada di seluruh Indonesia,” ungkap Advokat Ade Manansyah SH MH

firdaus pengacara naik ke meja persidangan
Salah satu pengacara naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Ade menegaskan, Organisasi Advokat yang menaungi Advokat tersebut, haruslah memberi teguran keras, serta di berikan sanksi administrasi agar kedepannya tidak terjadi lagi yang bisa mencoreng dunia Advokat yang sebagai Penegak Hukum.

“Tindakan tersebut merupakan tindakan yang disebut Contempt of court adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melanggar kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan”, ujarnya.

Menurutnya, Contempt of court dapat diancam pidana dan diatur dalam berbagai peraturan, seperti pada Pasal 207, 217, dan 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Contoh tindakan contempt of court adalah: Tidak menaati perintah pengadilan, Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan, Menghalangi jalannya proses peradilan, berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, menghina pengadilan melalui publikasi atau pemberitahuan,” terangnya.

Ade Manansyah menambahkan, apabila seseorang melakukan contempt of court di ruang sidang, hakim ketua sidang bisa memberikan peringatan.

“Jika tetap mengulangi, hakim bisa memerintahkan orang tersebut dikeluarkan dari ruang sidang”, pungkasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.