Polres Bantul Bongkar Peredaran 1.053 Pil Sapi

oleh -
pilsapi

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal dengan menyita 1.053 butir pil putih berlogo Y yang dikenal masyarakat sebagai “pil sapi”.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial APM alias D (26). Sementara seorang pria berinisial MMI yang diduga sebagai pembeli masih diperiksa penyidik untuk menentukan status hukumnya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Tembi Tempel, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Sabtu (1/8/2026) malam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Bantul dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi maupun pesta narkoba.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Polisi mendapati sejumlah pemuda sedang mengonsumsi minuman keras.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 butir pil berlogo Y di dalam dompet MMI. Berdasarkan pemeriksaan awal, MMI mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang temannya berinisial D.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman D di wilayah Pandes II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.

Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil mengamankan APM alias D. Penggeledahan di rumah tersebut menemukan 1.040 butir pil berlogo Y.

Ribuan pil itu terdiri atas 1.000 butir yang disimpan dalam kisa ayam berbahan daun kelapa serta 40 butir lainnya yang dimasukkan ke dalam empat plastik klip.

Selain pil, polisi menyita uang tunai Rp70 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan dan satu telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y,” kata Rita, Senin (3/8/2026).

Penyidik juga memperoleh pengakuan sementara bahwa APM alias D telah menjual 20 butir pil kepada seorang pembeli. Pembeli yang dimaksud kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Polres Bantul masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut.

APM alias D dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Sementara itu, MMI masih berstatus dalam pemeriksaan intensif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.