NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Setelah hampir setahun berada di tahap penyelidikan, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, akhirnya memasuki fase krusial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut menandai dimulainya proses pembuktian yang lebih intensif untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana sekaligus mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan SIK, MA, memastikan perkara kini telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
“Sudah tahap penyidikan. Belum ada tersangka. Sejauh ini sudah 13 orang diperiksa sebagai saksi. Masih dalam proses pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Naiknya status perkara memberikan kewenangan lebih luas kepada penyidik untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan pelanggaran, mulai dari pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, penelusuran dokumen, hingga penguatan alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Hendy Saputra, konsumen yang membeli salah satu unit di proyek Sapphire Mansion. Ia menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dalam proses pemasaran proyek tersebut.
Di tengah bergulirnya penyidikan, kuasa hukum pelapor, Advokat H. Djoko Susanto SH, meminta penyidik menelusuri pertanggungjawaban pidana hingga level pengurus korporasi apabila alat bukti mengarah ke sana.
Djoko menilai praktik hukum pidana korporasi di Indonesia telah memberikan arah yang jelas bahwa direksi tidak otomatis terbebas dari tanggung jawab hanya karena adanya pelimpahan wewenang kepada bawahan atau kuasa berdasarkan akta notaris. Ia merujuk sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara Sipoa Group, Multazam Islamic Residence, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 719 K/Pid/2012 dan Nomor 1381 K/Pid.Sus/2018.
“Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, Direktur Utama PT Linggar Jati harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan kepentingan,” kata Djoko.
Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan 13 saksi beserta seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Kasus Sapphire Mansion sebelumnya menyedot perhatian publik setelah proyek perumahan tersebut diduga mengalami persoalan perizinan, termasuk belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahapan tertentu, serta munculnya laporan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengembang maupun Direksi PT Linggar Jati belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun menanggapi pernyataan kuasa hukum pelapor.
(Widhiantoro)






