Alumni Lintas Angkatan Soroti Marwah IKASMANSA, RALB Mengemuka Usai Ketua Umum Terseret OTT

oleh -
oleh
img 20260912 wa0040

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Persoalan kepengurusan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Purwokerto (IKASMANSA) kembali menjadi sorotan. Silaturahmi lintas angkatan yang digelar di Umaeh Inyong, kawasan Hetero Space Purwokerto, Sabtu (12/9/2026) siang, berkembang menjadi forum evaluasi menyusul Ketua Umum IKASMANSA periode 2026–2030, Prof. Dr. Norman Arie Prayogo, yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal masa kepengurusannya.

Pertemuan yang difasilitasi Heru Priyanto, alumni angkatan 1992, itu dihadiri sejumlah alumni lintas angkatan. Selain menjaga silaturahmi, forum menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai masa depan organisasi dan opsi Rembug Ageng Luar Biasa (RALB).

Alumni angkatan 1991, Mikael Anton Hanibal, mengatakan persoalan tersebut menyentuh langsung marwah organisasi alumni. Apalagi, kepengurusan baru belum sempat menjalani pelantikan ketika ketua umum terpilih menghadapi persoalan hukum.

“Kita prihatin karena ini menyangkut marwah lembaga IKASMANSA. Mestinya marwah lembaga harus dijaga,” ujarnya.

Mikael menilai posisi kepengurusan pascapersoalan tersebut perlu segera diperjelas, termasuk mengenai kemungkinan pelaksana tugas (Plt) dan mekanisme pergantian kepemimpinan.

Namun, ia mengakui terdapat wilayah yang masih menjadi perdebatan karena kepengurusan hasil Rembug Ageng II telah ditetapkan melalui surat keputusan, sementara pelantikan belum dilaksanakan.

Dalam forum tersebut, muncul pandangan bahwa Dewan Pengawas memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi penyelesaian. Bahkan, menurut Mikael, Dewan Pengawas telah menyampaikan rekomendasi tertulis agar digelar RALB dalam batas waktu maksimal enam bulan.

Persoalannya, belum terdapat kesamaan pandangan di internal Dewan Pengurus mengenai langkah selanjutnya.

Mikael menyebut pengalaman tersebut sekaligus membuka kelemahan dalam aturan internal organisasi. AD/ART IKASMANSA belum mengatur secara rinci skenario ketika ketua terpilih menghadapi persoalan hukum sebelum pelantikan.

“Pengalaman ini menjadi hikmah. Kami tidak menduga akan terjadi kondisi seperti ini,” katanya.

*Ada Suara yang Meminta Tidak Tergesa-gesa*

Di tengah dorongan evaluasi, tidak semua alumni menghendaki langkah cepat menuju RALB.

Nur Prahoro, alumni angkatan 1990, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan. Menurutnya, kecintaan terhadap almamater harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Ia merujuk ketentuan AD/ART yang menyebut RALB dapat digelar sebelum berakhirnya periode kepengurusan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan disetujui atau diminta oleh lebih dari setengah perwakilan alumni angkatan.

“Kalau memang semua punya kehendak atau karsa, silakan. Tetapi AD/ART harus menjadi acuannya,” kata Horo.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena Rembug Ageng merupakan forum dengan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi. Dalam aturan IKASMANSA, RALB juga dipersamakan dengan Rembug Ageng dan dapat diselenggarakan dalam kondisi sangat mendesak atas persetujuan atau permintaan lebih dari separuh perwakilan alumni angkatan.

Artinya, polemik kepengurusan tidak cukup diselesaikan melalui desakan informal. Legitimasi forum, kuorum, mekanisme perwakilan, serta kewenangan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus menjadi kunci.

*Marwah Organisasi dan Kepastian Aturan*

Rembug Ageng II IKASMANSA sebelumnya telah menetapkan Norman Arie Prayogo sebagai Ketua Umum periode 2026–2030 pada 16 Mei 2026. Beberapa bulan kemudian, persoalan hukum yang menjerat ketua umum terpilih memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kepengurusan.

Kini, IKASMANSA menghadapi dua kebutuhan sekaligus: menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap langkah tetap memiliki pijakan konstitusional.

Forum lintas angkatan di Purwokerto itu pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan mendasar: krisis kepengurusan tidak boleh berubah menjadi krisis legitimasi organisasi.

Jika RALB memang dianggap sebagai jalan keluar, maka prosesnya harus memenuhi ketentuan AD/ART. Sebaliknya, jika evaluasi internal masih dimungkinkan, Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus dituntut segera memberikan kepastian agar kevakuman sikap tidak semakin memperpanjang polemik.

Bagi para alumni, persoalannya bukan sekadar siapa yang duduk sebagai ketua umum. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana IKASMANSA menjaga kepercayaan alumni, nama baik almamater, dan marwah organisasi di tengah ujian paling awal dalam periode kepengurusan 2026–2030.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.