NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Kasus dugaan penganiayaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam yang menimpa Dwi Mulyono Bagus Sanyoto, warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, akhirnya berujung damai.
Setelah sempat gagal dimediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian di luar proses hukum. Kuasa hukum Dwi, H. Djoko Susanto, SH., memastikan laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Cilongok akan dicabut.
“Kita sudah sepakat untuk mencabut laporan polisi yang ada di Polsek Cilongok,” kata Djoko, Sabtu (12/9/2026).
Kesepakatan dicapai antara Dwi dan FB, yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum Kabul Limanto, SH. Kedua pihak menyatakan persoalan dugaan penganiayaan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Antara Mas Dwi dan FB yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Kabul Limanto, sudah terjadi kesepakatan bahwa perkara terkait penganiayaan sudah dinyatakan selesai,” ujar Djoko.
Perdamaian tersebut sekaligus mengubah arah perkara yang sebelumnya berada di persimpangan proses hukum. Pada mediasi 3 September 2026, kedua pihak sempat gagal mencapai titik temu. Saat itu, Djoko bahkan mendesak kepolisian melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum laporan.
Kini, setelah kesepakatan tercapai, penyelesaian ditempuh di luar pengadilan. Pihak FB juga telah memberikan sejumlah uang untuk membantu biaya pengobatan Dwi, meski nominalnya tidak disebutkan.
“Dari pihak FB sudah memberikan sejumlah uang tertentu. Intinya sudah bertanggung jawab menyelesaikan terkait biaya pengobatan dan lain sebagainya,” jelas Djoko.
Sementara Kabul Limanto hanya menyampaikan pesan singkat atas tercapainya perdamaian tersebut.
“Damai itu indah,” katanya.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Dwi mengaku dianiaya dan diancam menggunakan pisau oleh FB, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Dwi datang ke rumah FB setelah menerima aduan dari GN, istri FB, yang disebut mengaku mengalami kekerasan.
Namun, niat Dwi untuk menengahi persoalan tersebut justru berujung benturan. Ia mengaku dicekak, dipukul, hingga kemudian FB mengambil pisau dapur dan mengarahkannya sebagai ancaman.
Dwi kemudian melarikan diri ke bangunan SPPG milik GN untuk meminta pertolongan. Ia juga mengaku mengalami sejumlah luka dan telah menjalani pemeriksaan medis serta visum.
Perkara tersebut sempat mendapat pendampingan hukum Peradi SAI Purwokerto dan diproses di Polsek Cilongok. Polisi sebelumnya menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak dan membuka ruang mediasi karena korban dan terlapor masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Kini, konflik yang sempat mengarah ke meja hukum itu berhenti melalui kesepakatan para pihak.
Bagi Djoko, perdamaian bukan berarti menghapus fakta yang telah terjadi, tetapi menjadi jalan keluar agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik keluarga berkepanjangan.
“Harapan kami menjadi pelajaran bahwa dengan adanya penyelesaian ini, kekeluargaan tetap berjalan,” pungkasnya.
(Widhiantoro)






