NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar kasus dugaan peredaran obat terlarang dan psikotropika dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial K (40), warga Kecamatan Ajibarang, beserta ribuan butir obat ilegal.
Penindakan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba, Pamapta, dan piket fungsi Polresta Banyumas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 767 butir obat diduga psikotropika dan 2.158 butir obat daftar G. Selain obat-obatan, polisi mengamankan satu unit ponsel pintar serta dua buku catatan yang diduga berisi rekapitulasi transaksi jual beli.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyatakan, operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan penyalahgunaan obat keras dan terlarang yang meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara daring melalui beberapa kontak WhatsApp yang kini tengah kami telusuri. Barang tersebut diduga untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan,” ujar Willy.
Ia menambahkan, keberadaan barang bukti berupa buku catatan penjualan menjadi bukti penting untuk mendalami alur distribusi serta menelusuri pemasok utama barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau mengedarkan obat-obatan ber resep tanpa izin resmi. Polisi juga meminta warga aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di wilayahnya demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan bersama.
>>>IMAM S






