NASIONALNEWS.ID SEMARANG-Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo akhirnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan permohonan banding JPU tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sehingga putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tetap berlaku.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Yanto Susilo, Djoko Susanto SH, Sabtu (10/5/2026).
“Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang,” kata Djoko.
Menurutnya, majelis hakim PT Semarang menilai banding jaksa tidak dapat diproses karena putusan bebas bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Dengan alasan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi sesuai KUHAP yang baru,” ujarnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 560/PID.SUS/2026/PT SMG juncto Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt.
Djoko menilai langkah jaksa mengajukan banding mencerminkan ketidakpahaman terhadap perubahan aturan hukum acara pidana yang berlaku.
“JPU tidak paham dan tidak mau menerima kenyataan kalau KUHAP yang baru telah secara jelas mengatur bahwa putusan bebas itu bersifat final sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut putusan tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat kecil tetap memiliki ruang memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
“Jadi telah nyata dan terang keadilan masih bisa kita dapatkan di negeri kita walaupun dia seorang buruh, rakyat kecil. Sehingga dalam mencari keadilan jangan pesimis dan tidak kenal lelah,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik setelah Yanto Susilo, yang berprofesi sebagai buruh, terseret proses hukum dalam perkara dugaan aktivitas tambang di wilayah Banyumas. PN Purwokerto memutus Yanto bebas dari seluruh dakwaan, namun putusan itu sempat digugat JPU melalui upaya banding.
Dalam perkembangan sebelumnya, permohonan banding jaksa tercatat diajukan pada Rabu (8/4/2026) melalui sistem e-Berpadu Mahkamah Agung RI. Banding tersebut merupakan bagian dari tiga perkara tambang di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang melibatkan tiga terdakwa berbeda.
Namun dengan putusan NO dari PT Semarang, posisi hukum Yanto Susilo kini semakin kuat. Putusan bebas PN Purwokerto resmi tidak terganggu dan upaya jaksa untuk menguji ulang perkara di tingkat banding dinyatakan tertutup.
(Widhiantoro)









