Bayar Pakai Cek Kosong, PT Powerblock Indonesia Polisikan Komisaris PT MSBB

oleh -
oleh
Sichan and co
Law Firm Sichan & Co, Hendri, S.E., S.H., M.H.

NASIONALNEWS.ID SERANG – Diduga menipu, PT Mitra Sukses Bangun Bersama (MSBB) telah memakai cek kosong sebagai pembayaran. Rugi Rp 3,7 Miliar PT Powerblock Indonesia (PBI) melaporkan Anthosius Heryanto Alias Ko Asun Komisaris PT MSBB ke Polres Serang.

Law Firm Sichan & Co Kuasa Hukum PT PBI, Hendri mengatakan, bahwa pada tahun 2023 PT MSBB 15 kali pengambilan barang dari PT PBI berupa Produk Powerbond atau Powershield dengan total penagihan sebesar Rp 393.636.356,- akan tetapi MSBB tidak mau melakukan pembayaran sama sekali, dengan alasan AH sudah memberikan Jaminan dua buah Cek Bank BCA senilai Rp 1.200.000.000,- kepada kliennya.

“Akan tetapi kedua buah Cek tersebut, ketika dicairkan oleh PT Powerblock Indonesia ke Bank BCA ternyata ditolak, karena CEK tersebut kosong atau tidak ada dananya,” jelas Advokat Sichan and Co di kantornya, Selasa (6/8/2024).

Hendri menuturkan, sebenarnya dari tahun sebelumnya AH telah memberikan tiga buah Cek kepada PT PBI, jadi total seluruhnya yang diberikan kepada PT PBI ada lima buah CEK dengan total nominal Rp 3.700.000.000,- guna melacarkan perbuatan curangnya dengan dalih CEK tersebut adalah sebuah jaminan menurut AH, yang sebelumnya masih ada kewajibannya di tahun 2022 sebesar Rp 3.324.780.087 kepada PT Power Block Indonesia.

“Kelima Cek tersebut tidak bisa dicairkan atau ditolak oleh Bank, dari perbuatan AH, PT MSBB klien kami mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.718.406.443,- sampai saat ini,” terang Hendri.

Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 AH alias Ko Asun Komisaris PT MSBB datang memenuhi undangan PT PBI untuk menyelesaikan perkara tersebut dan menyatakan bahwa Cek itu kosong.

“Ketika diundang di kantor PT PBI, AH mengakui bahwa Cek yang diberikan kepada PT Powerblock Indonesia memang kosong atau tidak ada dananya,” ungkap Hendri.

Maka dari itu, lanjut Hendri, pihak PT PBI melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan di Polres Serang Banten.

“Kami sudah laporkan Minggu lalu, di tanggal 1 Agustus 2024,” pungkasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.