Jelang HUT Bhayangkara, Polres Serang Pererat Sinergi dengan Buruh

oleh -
img 20250626 wa0051

NASIONALNEWS.ID SERANG – Menjelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Kabupaten Pererat Sinergi dengan Masyarakat Buruh Lewat Penyelesaian Perselisihan Serikat Pekerja

Serang – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Serang Kabupaten kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat. Kali ini, Polres Serang Kabupaten hadir sebagai fasilitator dalam penyelesaian perselisihan hukum antara dua organisasi buruh di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Kamis (26/62025)

Perselisihan yang melibatkan Pengurus Unit Kerja Federasi Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP TSK KSPSI) dan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) tersebut, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang diinisiasi oleh Sub Direktorat Sosial Budaya (Sosbud) Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Serang Kabupaten.
img 20250626 wa0050
Penyelesaian ini mengacu pada dua laporan resmi, yakni Laporan Polisi Nomor LP.B/I0/1/SPKT.III.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 10 Januari 2025 atas nama pelapor Leni, serta Laporan Polisi Nomor LP.B/276/VI/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tertanggal 11 Juni 2025 dengan pelapor Dimas Permadi.

Melalui kesepakatan damai yang ditandatangani pada 19 Juni 2025, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan musyawarah dalam setiap persoalan yang muncul dan menghindari langkah hukum sebagai solusi pertama.

Dalam isi kesepakatan tersebut, dinyatakan bahwa: PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang tidak akan mempersulit anggota yang mengundurkan diri dan hendak bergabung dengan PUK FSP TSK KSPSI, begitu pula sebaliknya, PUK FSP TSK KSPSI tidak akan menghalangi anggotanya yang memilih bergabung dengan PSP SPN.

Mekanisme pengunduran diri dari kedua serikat pekerja ini juga telah disepakati. Cukup dengan mengisi formulir pengunduran diri yang disiapkan oleh masing-masing serikat, dan menyerahkannya kepada pihak HR Factory dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Dengan demikian, keanggotaan pekerja di serikat tersebut dinyatakan berakhir secara otomatis.

Ketua PUK FSP TSK KSPSI Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Aas Haerul Anwar, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif Polres Serang Kabupaten dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan profesional.

“Dengan hadirnya Polri, khususnya Polres Serang Kabupaten, sebagai penengah, kami merasa didengar dan dilindungi. Ini adalah wujud nyata dari tema HUT Bhayangkara ke-79, yakni ‘Polri untuk Masyarakat’. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dan mempererat hubungan antara masyarakat buruh dengan aparat kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, kesepakatan juga memuat komitmen dari kedua belah pihak bahwa apabila terjadi kembali perselisihan serupa di masa mendatang, penyelesaian pertama akan dilakukan secara internal melalui musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan domisili hukum di Pengadilan Negeri Serang.

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh Aas Haerul Anwar, selaku Ketua PUK FSP TSK KSPSI Kawasan Industri Nikomas Gemilang, dan Suprihat, Ketua PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang. Meskipun Suprihat tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut, surat kesepakatan telah ditandatangani dan diserahkan secara resmi.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain: Andrika – Perwakilan Intelkam Polres Serang Kabupaten, Kamto – Pengurus PSP SPN, Nayan – Bidang Advokasi PSP SPN, Asnawi – Pengurus Daerah TSK KSPSI Provinsi Banten, Riski dan Dimas – Perwakilan PUK FSP TSK KSPSI Kawasan Nikomas Gemilang

Langkah damai ini diharapkan menjadi contoh sinergi positif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan suasana kerja yang aman, tertib, serta menghormati hak setiap pekerja untuk memilih afiliasi serikatnya secara bebas.

(Daenk)

No More Posts Available.

No more pages to load.