NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) mengamankan satu unit mobil tinja dengan nomor polisi B 9273 PC. Mobil berwarna kuning tersebut diamankan lantaran membuang limbah tinja ke kali Sabi secara ilegal, Rabu (13/3/19) sore.
Kaonang, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat dihubungi melalui seluler miliknya, Kamis (14/3/19) mengatakan sebelum melakukan penggerebekan mobil tinja yang membuang limbah secara ilegal, tim Gakumda terlebih dulu melakukan pengintaian.
“Kita sudah pantau kegiatan tersebut, kebetulan hari ini kita dapatkan mereka, kerena sedang berativitas langsung kita ciduk dan dibawa kendaraannya ke Mako Satpol PP Kota Tangerang,” ungkapnya.
Lanjut Kaonang, hari ini (Kamis) pemilik mobil tinja dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ini merupakan pelanggaran Perda nomor 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan sampah,” tutupnya. (Ang)






