NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pasca menggelar konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Mulya, beberapa pasien diduga korban malpraktik didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (13/3/2019) malam.
Kedatangannya ke kantor polisi pada pukul 22.30 WIB itu, guna melaporkan peristiwa mengenaskan yang mengakibatkan empat dari 17 orang pasien operasi katarak mengalami kebutaan permanen pada sebelah matanya itu, menempuh jalur hukum.
Tim kuasa hukum Indonesia Muda, Hika Putra mengatakan, tiga korban yang melakukan laporan ke Mapolres Metro Tangerang Kota, satu diantaranya telah menjalankan proses berita acara pemeriksaan (BAP).
“Malam ini pasien bernama Rogayah, Cicih dan Nasar yang melapor. Sementara yang sudah menjalankan proses BAP, hanya baru Rogayah,” terang Hika.
Pada laporan itu, tegas Hika, korban membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen seperti rujukan BPJS, dokumentasi poto, hingga obat-obatan.
“Buktinya banyak, ada rujukan, obat, poto-poto sebelum dan setelah menjalani operasi katarak, yang jelas dokumen-dokumen,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menyambangi RS Mulya, untuk melakukan pengecekan dokumen ihwal kebenaran korban telah melakukan operasi katarak di RS Mulya, pada Minggu (27/1/2019) lalu.
“Tadi ada dua orang anggota Reskrim langsung ke rumah sakit mengecek data pasien,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriyadi belum merespon saat dikonfirmasi wartawan terkait pelaporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, 17 pasien BPJS menjalani operasi katarak di RS Mulya pada Minggu (27/1/2019). Namun pasca operasi tersebut, sepekan kemudian, 15 pasien mengalami kesakitan dimatanya, diduga mengalami infeksi karena bernanah.
Kemudian para pasien dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk penanganan medis lebih lanjut. Hingga kini, berdasarkan pengakuan Tim Kuasa Hukum keluarga korban, empat dari 15 pasien tersebut telah menjalani operasi pengangkatan bola mata di RSCM. (aput)






