Diduga Terlibat Sengketa Tanah Senilai Rp9,7 Miliar, UMP dan BPN Diseret ke Pengadilan Negeri Banyumas

oleh -
oleh
Gambar ilustrasi AI Perihal Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Banyumas
Gambar ilustrasi AI Perihal Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Banyumas

NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS–Masalah sengketa lahan tanah sawah di kawasan Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, kini resmi menggelinding ke meja hijau. Seorang warga bernama Sugiarto mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nilai sengketa fantastis mencapai Rp9,74 miliar.

 

Gugatan bernomor perkara 23/Pdt.G/2026/PN Bms tersebut resmi didaftarkan pada Senin, 25 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H.

Dalam berkas gugatan tersebut, Penggugat menyeret lima pihak sekaligus sebagai Tergugat, yakni:

  1. Krisnawati Gotama (Tergugat I)
  2. Drs. Ikhsan Mujahid, M.Si. (Tergugat II)
  3. Notaris & PPAT Prian Ristiarto (Tergugat III)
  4. Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Cq. Rektor UMP (Tergugat IV)
  5. Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kanwil BPN Jawa Tengah Cq. Kantah BPN Banyumas (Tergugat V)

 

Tuntut Kerugian Rp10 Miliar dan Pembatalan Sertifikat

Melalui petitumnya, Sugiarto memohon kepada Majelis Hakim PN Banyumas untuk menyatakan bahwa tindakan kelima Tergugat terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

Sugiarto memohon agar majelis hakim membatalkan seluruh Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan Notaris Prian Ristiarto, yang menjadi dasar terbitnya sertifikat kepemilikan atas nama Drs. Ikhsan Mujahid, M.Si. Penggugat menuntut BPN Banyumas untuk mencabut sertifikat tersebut dan mengembalikan status kepemilikan tanah sawah di Desa Kembaran ke atas nama Sugiarto seperti semula.

 

Tidak hanya pembatalan sertifikat, Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp10.019.000.000,00 (sepuluh miliar sembilan belas juta rupiah) secara tanggung renteng kepada para Tergugat, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.

 

Penggugat turut memohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.

 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan perkara sengketa lahan ini masih bergulir di PN Banyumas untuk memeriksa dalil-dalil hukum dari para pihak.

>>>>IMAM S

 

No More Posts Available.

No more pages to load.