NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Sebuah barcode membuka jalan, tiga barcode memperlebar celah. Ahmad Rizal Nabawi mengaku membeli identitas kendaraan dari petugas SPBU untuk mengakses Pertalite bersubsidi. Rabu, 23 September 2026, jaksa menuntut pengecer asal Tambak itu delapan bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung maraton. Perkara tersebut diproses melalui mekanisme persidangan cepat selama 14 hari sehingga pemeriksaan perkara, tuntutan, hingga pembelaan berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan.
Setelah tuntutan dibacakan, tim penasihat hukum Rizal menyampaikan pledoi setebal 11 halaman. Advokat Eko Prihatin, S.H., mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman selain pidana kurungan fisik.
“Yang kami minta adalah pidana percobaan, kerja sosial, atau pidana denda,” kata Eko seusai persidangan.
Pembelaan itu menjadi respons langsung atas tuntutan jaksa. Seluruh tahapan pemeriksaan dan pembelaan dinyatakan selesai. Majelis hakim PN Banyumas dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 24 September 2026.
Namun perkara ini menyisakan lapisan persoalan yang lebih luas daripada aktivitas seorang pengecer BBM.
Dalam pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 15 September 2026, Rizal mengakui menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Modifikasi itu, menurut keterangannya di persidangan, digunakan untuk mempermudah pemindahan Pertalite dari kendaraan ke wadah penampungan.
Rizal juga mengaku memiliki tiga barcode kendaraan. Ia mengatakan barcode tersebut dibeli dari petugas SPBU dengan harga Rp25 ribu per barcode.
Padahal, menurut pengakuannya, setiap transaksi hanya dilakukan menggunakan satu kendaraan.
Pengakuan itu membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pembelian BBM bersubsidi. Barcode yang disebut Rizal sebagai “ilegal” memungkinkan identitas kendaraan berbeda digunakan dalam transaksi, sementara kendaraan yang dipakai untuk membeli Pertalite tetap sama.
Rangkaian itu menunjukkan bahwa pembelian tidak berlangsung secara spontan. Kendaraan, tangki yang telah dimodifikasi, barcode, dan wadah penampungan telah menjadi bagian dari pola yang menurut keterangan terdakwa disiapkan untuk membeli Pertalite dan menjualnya kembali.
Keterangan Rizal juga bersinggungan dengan kesaksian Poniran, ayahnya, yang diperiksa sehari sebelumnya. Poniran mengakui mobil, uang, dan jeriken yang digunakan untuk membeli Pertalite merupakan miliknya. Rizal, kata Poniran, menerima upah setiap kali melakukan pembelian.
Lapisan lain muncul dari pengakuan Poniran mengenai pemberian uang yang disebutnya sebagai “atensi” kepada sejumlah pihak. Nilainya disebut berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, dengan total sekitar Rp1 juta setiap bulan. Nama Unit Reskrim Polsek Sumpiuh, Resmob Polresta Banyumas, dan Resmob Polda Jawa Tengah disebut dalam kesaksiannya.
Keterangan itu masih sebatas kesaksian dalam persidangan. Belum ada fakta putusan yang membuktikan keterlibatan pidana aparat yang disebut.
Dari sisi SPBU, pengawas SPBU Sumpiuh, Romelan, mengatakan baru mengetahui dugaan keterlibatan operator setelah Rizal ditangkap. Operator yang disebut terlibat telah diberhentikan. SPBU tersebut juga disebut mendapat sanksi penghentian operasional sekitar satu bulan dan denda Rp10,2 juta dari Pertamina.
Di titik inilah perkara Rizal menjadi lebih dari sekadar cerita tentang seorang pengecer yang membeli Pertalite secara berulang.
Jika pengakuan mengenai barcode tersebut benar, persoalannya bergeser pada bagaimana akses itu diperoleh, siapa yang menyediakan atau menjualnya, serta sejauh mana mekanisme pengawasan di SPBU mampu mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan dalam pembelian BBM bersubsidi.
Kuasa hukum Rizal, H. Djoko Susanto, menilai tanggung jawab perkara tidak semestinya dilihat hanya dari sisi pembeli. Menurut dia, transaksi BBM bersubsidi melibatkan sedikitnya dua pihak.
“Permasalahan ini muncul karena ada dua belah pihak, yaitu dari SPBU dan pihak terdakwa,” ujar Djoko.
Bagi tim penasihat hukum, sanksi administratif terhadap SPBU belum otomatis menjawab persoalan apabila memang terdapat keterlibatan pihak internal dalam transaksi tersebut.
Kini majelis hakim berada di ujung rangkaian persidangan. Putusan pada 24 September akan menentukan nasib Rizal, sekaligus menjadi titik penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai rangkaian pengakuan tentang barcode, tangki modifikasi, dan pola pembelian Pertalite yang terungkap selama persidangan.
(Widhiantoro)






