NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Pensiunan yang mengajukan kredit Rp50 juta disebut justru ditawari hingga Rp300 juta oleh Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Purwokerto. Praktik penyaluran kredit itu dipersoalkan dalam RDP DPRD Banyumas, Rabu (23/9/2026), setelah muncul dugaan cacat prosedur mulai dari verifikasi kesehatan hingga pengawasan kemampuan bayar.
Forum yang difasilitasi DPRD Banyumas itu mempertemukan perwakilan nasabah, Bank Mantap Purwokerto, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto. Para pensiunan meminta penjelasan mengenai proses verifikasi, pencairan, penggunaan kredit, hingga pengawasan terhadap kredit yang kemudian bermasalah.
Pensiunan sekaligus nasabah, Wahyu Purnomo, mempertanyakan bagaimana kredit bisa lolos ketika kemampuan ekonomi peminjam semestinya menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
“Kami mengambil satu kredit. Mengenai verifikasi kita nggak pernah, ada verifikasi dari bagian lain. Kalau dikroscek, tidak mungkin akan terjadi seperti itu,” kata Wahyu.
Menurut dia, persoalan tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Ia menilai penyaluran kredit tidak cukup diukur dari jumlah kredit yang tersalurkan, tetapi juga dari kualitas dan kemampuan nasabah mengembalikannya.
“Kalau secara kuantitas boleh lah kredit itu bagus, tapi secara kualitas ini pantas dipertanyakan. Kalau pengawasan tidak ketat, mana mungkin ini bisa terjadi,” ujarnya.
Wahyu bahkan menyebut persoalan tersebut telah membuat pensiunan yang semestinya memperoleh perlindungan justru menghadapi masalah kredit.
Sementara itu, tim hukum Bank Mandiri Taspen, Jefri, menyatakan bank tidak dapat mengambil kebijakan di luar ketentuan yang berlaku. Menurut dia, penyelesaian persoalan harus mengikuti mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
“Kami sudah sampaikan agar lekas dibawa permasalahan ini ke lembaga hukum yang memang berwenang. Kami pun tidak bisa semena-mena mengambil kebijakan apa pun di luar regulasi,” kata Jefri.
Ia menyatakan Bank Mantap menghormati proses hukum dan siap mengikuti putusan lembaga peradilan.
“Intinya adalah siapa yang memohon, kita verifikasi, datang permohonan itu sampai kepada pencairan dan diterima,” ujarnya.
*DPRD Soroti Verifikasi dan Tes Kesehatan*
Anggota Komisi I DPRD Banyumas, Supangkat SH MH, menilai persoalan yang terungkap dalam RDP mengindikasikan adanya dugaan cacat prosedural dalam proses kredit.
Ia menilai kehadiran pimpinan Bank Mandiri Taspen Purwokerto diperlukan untuk menjelaskan secara utuh bagaimana mekanisme kredit dijalankan hingga pencairan.
“Kelihatannya ada cacat prosedur, dan yang paling menyolok adalah prosedur tentang kesehatan,” kata Supangkat.
Ia menyoroti proses pemeriksaan kesehatan calon debitur. Menurut Supangkat, pemeriksaan semestinya dilakukan melalui klinik yang ditunjuk, namun sejumlah nasabah mengaku hanya diminta melakukan gerakan jongkok-berdiri sambil direkam menggunakan telepon seluler.
Bagi Supangkat, praktik tersebut perlu diperiksa lebih jauh untuk memastikan apakah telah memenuhi prosedur pemeriksaan kesehatan yang dipersyaratkan.
Persoalan lain yang disorot adalah besaran cicilan terhadap penghasilan pensiunan. Supangkat menyebut terdapat ketentuan maksimal sekitar 70 persen penghasilan untuk pembayaran kredit, tetapi dalam kasus yang dibahas ditemukan pengakuan pencairan hingga sekitar 90 persen penghasilan.
“Berarti di situ kan tidak ada sebuah tes kesehatan. Berikutnya lagi penggunaannya tidak dideteksi secara detail, untuk apa,” ujarnya.
*Pengajuan Rp50 Juta, Cair Rp300 Juta*
RDP juga mengungkap pola pencairan kredit yang dipertanyakan DPRD.
Supangkat menyebut terdapat nasabah yang awalnya mengajukan kredit Rp50 juta, tetapi kemudian ditawari nominal lebih besar hingga Rp300 juta. Ada pula pensiunan yang disebut mengajukan dua kredit dalam satu hari dan memperoleh pencairan pada hari yang sama.
“Ada yang mengajukan Rp50 juta, ada yang Rp70 juta sesuai kebutuhan. Tapi oleh bagian kredit ditawari lebih tinggi. Setelah itu uangnya ditransfer dan cair hari itu juga,” katanya.
Menurut Supangkat, keterangan para nasabah itu perlu diverifikasi melalui dokumen kredit, rekaman proses pengajuan, serta data pencairan bank.
Ia juga menyebut adanya pengakuan nasabah mengenai tawaran produk kredit yang disebut-sebut berasal dari oknum, tetapi kemudian dinyatakan Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk tersebut.
Rangkaian keterangan itu, menurut Supangkat, tidak cukup diselesaikan hanya dengan meminta nasabah menempuh jalur hukum satu per satu.
Komisi I DPRD Banyumas berencana melaporkan hasil RDP kepada Ketua DPRD Banyumas untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR RI melalui komisi yang membidangi perbankan.
“Kalau tadi digiring ke prosedur hukum, sementara mereka sudah tua-tua, nanti lama dan ribet,” kata Supangkat.
RDP tersebut menyisakan satu persoalan pokok: siapa yang bertanggung jawab memastikan kredit pensiunan diberikan sesuai kemampuan debitur, diverifikasi secara benar, dan diawasi hingga tidak berubah menjadi beban yang harus ditanggung nasabah?
Jawabannya tidak cukup berhenti pada siapa yang mengajukan kredit. Mekanisme verifikasi, persetujuan, pencairan, penggunaan dana, dan pengawasan kredit menjadi rangkaian yang perlu dibuka secara utuh.
(Widhiantoro)






