NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Penetapan dua tersangka korporasi dalam perkara Sapphire Mansion mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Langkah kepolisian itu dinilai memberi kepastian bahwa laporan yang diajukan Hendy Saputra terus bergerak menuju proses hukum berikutnya.
Apresiasi tersebut disampaikan kuasa hukum Hendy Saputra, Advokat Djoko Susanto dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI. Ia menilai penetapan tersangka berinisial N dan A menunjukkan adanya langkah konkret penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Pelapor merasa lega dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berani dan secara nyata menetapkan dua tersangka korporasi, yakni inisial N dan A,” ujar Djoko Susanto.
Menurut Djoko, penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting bagi pelapor. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan tahapan peradilan sesuai mekanisme hukum.
Pihak pelapor berharap penyidikan dapat segera dituntaskan dan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Mereka juga berharap berkas perkara dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri Banyumas sesuai ketentuan.
“Kami memohon agar proses perkara ini dapat segera disegerakan menuju tahapan selanjutnya, baik ke Kejaksaan Negeri Banyumas maupun Pengadilan Negeri Banyumas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Djoko.
Djoko menegaskan pelapor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pelapor, penetapan dua tersangka tersebut menjadi perkembangan yang dinilai penting. Kepastian akhir perkara, kata Djoko, tetap berada pada proses hukum yang harus dijalankan sampai tuntas sesuai kewenangan masing-masing institusi.
(Widhiantoro)






