Dua Direktur Jadi Tersangka, Perkara Sapphire Mansion Masuk Babak Penyidikan

oleh -
oleh
img 20260928 wa0030

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Perkara perumahan Sapphire Mansion memasuki babak baru. Penyidik menetapkan dua orang berinisial NA dan AR, yang disebut sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional perusahaan pengembang, sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Hendy Saputra.

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat tertanggal 25 September 2026. Kuasa hukum pelapor, Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan langkah tersebut menjadi titik terang setelah proses penyidikan berlangsung hampir satu tahun.

 

“Sudah mengerucut kepada dua orang, yakni NA dan AR,” kata Djoko saat memberikan keterangan kepada wartawan.

 

Menurut Djoko, penetapan tersebut menunjukkan perkara telah memasuki tahapan penyidikan yang lebih konkret. Pihak pelapor selanjutnya mendesak agar penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri Banyumas apabila telah memenuhi ketentuan.

 

Ia mengatakan perkara dikenakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik.

 

Djoko menjelaskan, lamanya proses penetapan tersangka tidak terlepas dari kebutuhan penyidik mengurai pertanggungjawaban dalam konteks korporasi. Menurut dia, penyidik perlu memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kedudukan dan kewenangannya dalam perusahaan.

 

“Dari keterangan ahli, sisi material, kemudian hukum perusahaan, sudah kita kaji semuanya dan ternyata mengerucut kepada dua orang,” ujarnya.

 

Berawal dari Tanah Kas Desa

Hendy Saputra mengatakan perkara tersebut bermula dari persoalan peruntukan lahan yang sebelumnya disebut sebagai tanah kas desa dan kemudian digunakan untuk pembangunan perumahan Sapphire Mansion.

 

Menurut Hendy, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, lahan tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan sangat sederhana, termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Namun, dia menduga terjadi perubahan peruntukan menjadi kawasan perumahan komersial dengan harga yang jauh lebih tinggi.

 

Hendy mengaku mengalami kerugian setelah membeli salah satu unit di kawasan tersebut. Nilai kerugiannya, menurut dia, mendekati Rp1 miliar.

 

“Bermula dari kerugian saya ini. Kemudian saya perjuangkan kurang lebih satu tahun setengah sampai akhirnya ada titik terang,” katanya.

 

Hendy juga menyebut masih terdapat sekitar 300 unit rumah yang menurut keterangannya belum memiliki perizinan sebagaimana mestinya. Angka tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

 

Izin Dicabut, Penjualan Disebut Berlanjut

Hendy mengungkapkan, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status perizinan pembangunan.

 

Menurut dia, pada 2018 pemerintah telah mencabut izin atau site plan kawasan tersebut. Namun, dia menduga aktivitas pembangunan dan penjualan masih berlangsung hingga 2019.

 

“Ketika izin sudah dicabut, tidak diberhentikan, tetapi menjual terus,” ujarnya.

 

Dia menyebut harga rumah di kawasan tersebut berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, sementara dokumen yang disebutnya sebagai dasar peruntukan lahan mencantumkan pembangunan rumah sederhana dan sangat sederhana.

 

Persoalan itu, menurut Hendy, menjadi bagian penting dalam laporan yang diajukan kepada kepolisian.

 

Pelapor Buka Kemungkinan Perkara Meluas

Hendy mengapresiasi proses penyidikan yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, dia menilai penyidik masih perlu mengurai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan lahan, perizinan, pertanahan, hingga pembangunan kawasan.

 

Dia bahkan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

 

“Tidak menutup kemungkinan nanti kita juga akan melayangkan terkait tindak pidana korupsi karena ini sudah menyangkut banyak pejabat yang ada di situ,” katanya.

 

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana lain tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

 

Djoko menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Menurut dia, tugas pelapor adalah menyampaikan fakta dan bukti yang dimiliki, sedangkan pembuktian mengenai perbuatan pidana menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.

 

“Kami menghormati proses hukum. Yang bersalah harus bertanggung jawab dan prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

 

Bagi Hendy, penetapan NA dan AR menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah diperjuangkannya sekitar satu setengah tahun. Ia berharap penyidikan segera dituntaskan sehingga perkara dapat memasuki tahapan penuntutan apabila alat bukti telah dinilai cukup.

 

Perkara Sapphire Mansion kini tidak lagi berhenti pada sengketa kerugian konsumen. Penetapan dua tersangka membuka tahap baru untuk menguji siapa yang bertanggung jawab, bagaimana peruntukan lahan berubah, serta bagaimana pembangunan dan penjualan perumahan tetap berlangsung di tengah persoalan perizinan yang dipersoalkan pelapor.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.