Dugaan Ijon Proyek Seret Nama Anggota DPRD Banyumas

oleh -
oleh
img 20260522 wa0007

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Seorang kontraktor asal Purbalingga, Saefudin (60), mendatangi kantor DPC Peradi SAI Purwokerto, Jumat (22/5/2026), untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan penipuan proyek aspirasi yang menyeret nama anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta.

Kuasa hukum Saefudin, Djoko Susanto SH, menyebut kliennya diduga menjadi korban praktik “ijon proyek” berkedok pekerjaan aspirasi atau pokok pikiran (pokir) DPRD senilai Rp1,1 miliar untuk anggaran tahun 2025. Dalam proses itu, Saefudin diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp110 juta yang dibayarkan dalam dua tahap.

Menurut Djoko, uang tersebut diterima melalui anak buah Samsudin bernama Slamet dan Agung. Penyerahan dilakukan secara tunai dan dilengkapi kwitansi sebagai tanda penerimaan, meski proyek belum berjalan sama sekali.

“Klien kami dirugikan karena dibujuk dan ditekan untuk memberikan uang lebih dahulu. Faktanya ada kwitansi. Ini sangat ceroboh dan memalukan jika benar dilakukan oleh seorang anggota DPRD,” kata Djoko.

Ia menilai praktik meminta uang di muka untuk proyek aspirasi berpotensi masuk ranah pidana, mulai dari dugaan penipuan hingga indikasi pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

Djoko bahkan meminta pimpinan partai tempat Samsudin bernaung untuk turun tangan. Ia mendesak Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, DPD PDIP Jawa Tengah, dan DPC PDIP Banyumas memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

“Kalau dalam waktu 1×24 jam tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Saefudin mengaku awal mula peristiwa terjadi saat dirinya mengerjakan proyek di wilayah Banjaranyar. Saat itu ia diminta bertemu Samsudin oleh dua orang yang disebut sebagai anak buah anggota DPRD tersebut.

Dalam pertemuan itu, Saefudin mengaku ditawari sekaligus didesak untuk mengerjakan proyek pengaspalan di wilayah Pekuncen yang diklaim berasal dari pokir tahun anggaran 2025.

“Hari itu juga saya diminta uang. Sebetulnya saya menolak, tapi terus dipaksa karena katanya Pak Samsudin sedang butuh sekali,” ujar Saefudin.

Karena merasa tidak enak, ia akhirnya menyerahkan Rp55 juta pertama setelah mengambil uang dari BPD Ajibarang. Dua hari kemudian, dua orang yang sama kembali mendatangi rumahnya dan meminta tambahan Rp55 juta lagi.

“Saya ditungguin berjam-jam sampai akhirnya saya kasih lagi Rp55 juta. Total Rp110 juta dan dibuat satu kwitansi. Tapi ternyata semuanya bohong, pekerjaan pengaspalan yang dijanjikan tidak pernah ada,” katanya.

Hingga kini, Saefudin mengaku sudah berkali-kali meminta kejelasan terkait proyek tersebut. Namun, baik Samsudin maupun orang-orang yang disebut sebagai perantaranya disebut belum memberikan penjelasan maupun penyelesaian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Samsudin Tirta terkait tuduhan tersebut.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.