NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Aksi ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026), berujung pada keluarnya dukungan formal dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Usai menggelar aksi damai di Alun-alun Purwokerto, massa driver bergerak menuju kantor DPRD Banyumas. Di lokasi tersebut, perwakilan pengemudi diterima untuk audiensi dan menghasilkan penandatanganan berita acara bersama yang memuat dukungan terhadap RUU Transportasi Online.
Sebanyak 10 perwakilan driver diterima langsung oleh Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo (Nova) bersama Ketua Komisi IV DPRD Banyumas Dukha Ngabdul Wasih. Dari pihak eksekutif, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono tidak hadir dan diwakili Kepala Dinas Perhubungan Banyumas Omar Udaya serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Audiensi yang berlangsung di Hall A DPRD Banyumas tersebut berjalan singkat dan tidak berlangsung alot. Dalam pertemuan itu, para driver kembali menegaskan empat tuntutan nasional yang selama ini disuarakan komunitas transportasi online, yakni kenaikan tarif roda dua, regulasi khusus untuk layanan makanan dan barang, ketentuan tarif bersih ASK (aplikasi, saweran, konsumen), serta percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Selain tuntutan nasional, driver ojol juga mendesak penghapusan opsen pajak di wilayah Kabupaten Banyumas.
Puncak audiensi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Dukungan Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Transportasi Online. Dalam dokumen tersebut, disepakati tiga poin penting, yakni DPRD dan Pemkab Banyumas menerima aspirasi komunitas transportasi online yang disampaikan pada 20 Mei 2026, mendukung aspirasi itu untuk diteruskan kepada Menteri Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, serta menjadikan berita acara tersebut sebagai bentuk dukungan resmi terhadap target pengesahan RUU Transportasi Online pada tahun 2026.
Berita acara ditandatangani Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo dan Kepala Dinas Perhubungan Banyumas Omar Udaya yang mewakili Bupati.
Tak berhenti pada penandatanganan, DPRD Banyumas juga langsung mengirim surat resmi kepada Menteri Perhubungan RI c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Surat bernomor 500.11.1/909/V/2026 itu berisi penyampaian aspirasi komunitas transportasi online Banyumas terkait percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Sebagai bahan pendukung, terlampir kami sampaikan dokumen pernyataan aspirasi dari komunitas transportasi online Kabupaten Banyumas,” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani Agus Priyanggodo.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi V DPR RI di Jakarta.
Dukungan resmi DPRD dan Pemkab Banyumas ini menjadi salah satu respon institusional yang cepat terhadap gelombang aksi driver transportasi online yang berlangsung serentak di 16 daerah di Indonesia.
(Widhiantoro)







