Formatur: PT TUM Harus Pindah Izinnya Habis, Humas: Perusahaan Boleh Beraktivitas Selama Tidak Ekspansi

oleh -
img 20241010 wa0441
Foto: Forum Mahasiswa Tangerang Utara (Formatur) saat menggelar aksi damai di depan Kantor Pj Bupati Tangerang terkait PT TUM.

Tangerang – Puluhan massa yang tergabung di Forum Mahasiswa Tangerang Utara (Formatur) menggeruduk Kantor Pj Bupati Tangerang, untuk menyampaikan beberapa tuntutannya, Kamis (10/10/2024) siang.

Menurut Formatur PT TUM sudah 4 tahun tidak mentaati adanya perda tersebut, sejak ditetapkan perda 9 Desember 2020 sampai 2024 masih beroperasi di daerah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Padahal sudah jelas, kata Formatur, dimana telah disampaikan dalam pasal 51 ayat (4), Kawasan peternakan dengan luas 49 hektar harus berada di daerah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, bukan di Teluknaga.

“Kami minta PT TUM harus meninggalkan wilayah Kecamatan Teluknaga, pindah ke wilayah Kronjo, harus ikuti Perda Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2020,” tegas Koordinator Aksi, Yasser Ardiansyah.

Yasser menyebut, PT TUM berdiri di Kecamatan Teluknaga sejak tahun 2008 sebagai ternak babi berevolusi menjadi fattening (Penggemukan) sapi, menjadi penyangga pangan nasional sampai 2023 yang lalu.

“Dari kajian kami sejak 2008 di PT TUM ada beberapa kasus yang kian banyak tentang perusahaan, terutama terkait dengan ijin operasional, ijin pengelolaan lingkungan, dan juga dugaan penimbunan sapi serta yang lainnya,” ucap Yasser.

Yasser mengatakan, bahwa Formatur mendesak Pj Bupati Tangerang untuk segera turun ke lokasi melakukan pengawasan kepada PT TUM, dari mulai izin operasional hingga lingkungan di masyarakat yang terkena dampaknya.

“Kami minta Pak Pj Bupati Tangerang untuk mengawasi izin operasional PT TUM, pengelolaan lingkungan hidup dan dampaknya, serta penerapan tegas perda Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2020,” tuturnya.

Selain itu, Yasser meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT TUM yang diduga tidak mengindahkan perda tersebut. Agar tidak melakukan kegiatan di daerah Kecamatan Teluknaga.

“Dari hasil kajian kami, PT TUM sudah diduga sudah melanggar Perda, maka harus ditindak tegas untuk tidak beroperasi lagi di Teluknaga dan harus disegel,” tukasnya.

Disisi lain humas PT TUM, Akbar Makbullah mengaku, pihaknya sudah mempunyai perizinan lengkap sesuai peraturan yang ada. Terkait perda nomor 9 tahun 2020 PT TUM sudah berusaha untuk melakukan pemindahan sebelum Perda diterbitkan.

“Untuk izin operasional saat ini PT TUM cukup lengkap, permasalahan Perda nomor 9 tahun 2020, kami sudah upaya melakukan pembelian lahan sesuai Perda tersebut di daerah Kecamatan Kronjo sejak tahun 2018 hingga 2019,” ujarnya.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, bahwa dalam Perda nomor 9 tahun 2020, bahwa perusahaan boleh melakukan aktivitas selama tidak melakukan ekspansi, dan sudah memiliki perizinan lengkap terlebih dahulu dari pemerintah setempat.

“Sesuai perda tersebut yang kita pelajari, bahwa perusahaan boleh beroprasi sepanjang tidak melakukan perluasan, dan memiliki izin terlebih dahulu sebelum perda nomor 9 tahun 2020 diterbitkan,” tuturnya.

Terkait perizinan lingkungan, kata Akbar, pihaknya sudah meminta DLHK melakukan pengujian di laboratorium di tahun 2020 atau 2021 yang lalu. Dan Akbar menyebut hasil laboratorium yang dilakukan DLHK masih dibatas kewajaran.

“Waktu beberapa tahun lalu saat ada pengaduan dari masyarakat dan berita di media, kita bersama DLHK sudah lakukan pengecekan di laboratorium, tingkat kebauan, kebisingan, air, kotoran dan lainnya masih dibawah batas wajar,” ungkapnya.

Akbar juga memaparkan, bahwa PT TUM selalu membuat laporan rutin mengenai pengujian laboratorium tingkat kebauan, kebisingan, air eks kotoran sapi ke pihak DLHK.

“Tentunya kita dari PT TUM selalu lakukan laporan rutin per 6 bulan sekali ke DLHK, alhamdulillah hasilnya masih sama sebatas kewajaran, tidak ada yang berlebihan,” paparnya.(***)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.