Formatur Kecewa 2 Kali Gelar Aksi Damai PT TUM Belum Mau Berdialog

oleh -
img 20241001 wa0416
Foto: Forum Mahasiswa Tangerang Utara (Formatur) saat menggelar aksi susulan di PT TUM Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Nasionalnews.id.Tangerang – Aksi damai pertama belum ada titik temu. Puluhan mahasiswa yang tergabung di Forum Mahasiswa Tangerang Utara (Formatur) menggelar aksi damai lanjutan di PT TUM Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/10/2024) sore.

Dalam aksi damainya Formatur menuntut empat point yang harus diselesaikan oleh PT TUM yaitu, terkait lingkungan hidup, taati peraturan daerah (Perda), lengkapi regulasi operasional dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Saat melakukan aksi damai di PT TUM. Koordinasi aksi Yasser Ardiansyah mengaku merasa kecewa dengan pihak PT TUM, yang sampai saat ini belum merespon Formatur untuk melakukan diskusi terkait empat point tuntutannya.

“Kami agak sedikit kesal kepada pihak PT TUM, aksi damai pertama kami digesekan dengan karyawan, dan aksi damai kedua tidak direspon serta tidak diindahkan sama sekali,” lugasnya.

Dari aksi damai pertama dan kedua yang dilakukannya, kata Yasser, pihak PT TUM belum menemui Formatur untuk berdiskusi terkait empat point tuntutan yang disampaikannya saat melakukan aksi damai. Dan ia menduga pihak PT TUM enggan untuk menyelesaikan tuntutan Formatur.

“Sampai hari ini aksi kami yang kedua, pihak PT TUM belum menemui kami untuk dialog, dan menyelesaikan hasil kajian kami terkait lingkungan serta izin operasional, yang tidak berani dan belum selesai, menurut pandangan kami sebagai mahasiswa,” ucapnya.

Yasser mengaku, merasakan suasana aroma yang tidak sedap yang diduga berasal dari kotoran sapi didalam  lokasi PT TUM saat dirinya melakukan aksi damai. Maka dari itu, ia meminta PT TUM untuk menyelesaikan semua tuntutan dari Formatur.

“Saat kami lakukan aksi damai mencium aroma tidak sedap yang diduga berasal dari kotoran sapi, berarti dari aturan regulasi ada yang belum terselesaikan dari PT TUM,” tuturnya.

Yasser mengatakan, bahwa PT TUM sudah sepatutnya berpindah lokasi untuk mengikuti peraturan daerah yang telah ditetapkan. Yasser menganggap PT TUM diduga telah melanggar peraturan daerah yang telah ditentukan selama ini.

“Kami mengkaji perda nomor 9 di 2020, itu adalah rancangan dari 2011 untuk ke 2030, karena kami ketahui PT TUM sudah lama berada di Teluknaga, saya rasa PT TUM sudah mengetahui Kabupaten Tangerang sudah miliki rencana sampai 2030, pengelolaan tata kelola wilayah pemukiman, perusahaan dan peternakan,” paparnya.

Menurut Yasser, PT TUM seharusnya sudah beroperasi dilokasi yang baru dan meninggalkan Teluknaga, akan tetapi sampai saat ini PT TUM masih melakukan aktivitas di wilayah KecamatanTeluknaga. Yasser menduga PT TUM tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Selama bertahun-tahun seharusnya PT TUM sudah persiapkan lahan, dan sampai saat ini PT TUM masih duduki wilayah yang seharusnya tidak di bangun untuk peternakan, PT TUM diduga menabrak perda nomor 9 tahun 2020, hal tersebut sebagai pelecehan perda dan tidak mengindahkan aturan yang telah dikaji Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kesalnya.

Selain itu Formatur meminta, PT TUM untuk membuat surat pernyataan bersama, mengenai batas waktu aktivitas pengoperasian di wilayah Kecamatan Teluknaga, dan untuk segera menduduki lahan lokasi yang baru di daerah Kecamatan Kronjo.

“Kami juga minta PT TUM buat surat pernyataan dengan kami, tentang batas waktu aktivitas di Kecamatan Teluknaga, dan segera beraktivitas di lahan yang baru daerah Kecamatan Kronjo,” tukasnya.

Sementara itu humas PT TUM, Akbar Makbullah menyebut, dirinya sudah melakukan audensi dengan Formatur beberapa hari yang lalu, akan tetapi apa yang didiskusikannya belum menemukan titik temu yang terbaik antara PT TUM dengan Formatur.

“Sebetulnya diluar masalah ini, saya sudah bertemu dengan Bang Yasser dan Bang Davi tapi belum ada respon, kita juga ceritakan semua permasalahan yang ada, tapi belum ketemu titik yang positif,” ujarnya.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, terkait wacana PT TUM yang akan pindah ke lokasi yang baru, dan saat ini kata Akbar, PT TUM telah memiliki lahan lokasi seluas 15 hektar yang berada di daerah Kronjo Kabupaten Tangerang, untuk mempersiapkan lahan perternakan sapi PT TUM.

“Kita ada upaya pindah lokasi dari tahun 2019 sebelum perda diterbitkan,  kita sudah punya lahan sebanyak 15 hektar di daerah Kronjo, pada prinsipnya tinggal tunggu waktunya, sesuai perda nomor 9 tahun 2020,” tuturnya.

Mengenai surat pernyataan batas waktu pengoperasian PT TUM di Teluknaga yang diminta Formatur. Akbar belum bisa menyetujui lebih lanjut. Karena menurutnya, tentang perpindahan lahan lokasi belum bisa dipastikan oleh pihaknya sampai saat ini.

“Kalau untuk surat pernyataan batas waktu aktivitas PT TUM kita belum bisa memastikan, karena kita masih memiliki izin di wilayah Kecamatan Teluknaga, ini kan bicara pindah lahan, pasti kita butuh biaya yang sangat besar, ini jadi persoalan juga, biaya pemindahan dan sebagainya, karena yang kita kelola sapi hewan hidup dan bergerak, jadi kita tidak bisa simpan begitu aja,” ucapnya.(ig)

No More Posts Available.

No more pages to load.