NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moh Sugiarto memimpin operasi cipta kondisi (cipkon) di Kampung Pisangan Cicere, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Senin (1/7/2019) malam.
Adapun sasarang operasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sepatan itu, panggung hiburan rakyat (dangdut) yang disinyalir kerap dijadikan tempat jual beli minuman keras (miras).
Disela-sela kegiatan, Gusti mengatakan, bahwa operasi cipkon tersebut merupakan kegiatan rutin untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sepatan.
“Tepat 1 Juli, di HUT Bhayangkara kami menggelar operasi cipkon ini. Yang mana, ini sudah menjadi budaya atau tradisi yang kami lakukan dalam rangka meminimalisir peredaran miras di wilkum Polsek Sepatan,” terang Gusti.
Gusti menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak puluhan botol miras dari lokasi hiburan rakyat tersebut, terdiri dari bir dan anggur.
“Pada malam ini kami berhasil mengamankan sebanyak 35 botol miras dari sebuah acara panggung hiburan rakyat. Terdiri dari jenis bir dan anggur,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya peredaran miras, maka akan tinggi pula angka kejahatan dan tindak kriminal yang terjadi.
“Sumber dari keributan atau tindakan kriminal bermula dari miras, oleh karena itu Sepatan harus zero dari miras. Sepanjang miras masih beredar, kami akan terus membasminya sesuai kesepakatan Muspika dengan MUI,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau warga masyarakat Sepatan agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol, apapun itu jenisnya.
“Selain mengganggu kesehatan, dalam segi agama itu juga dinyatakan haram. Stop minuman beralkohol,” pungkasnya. (aput)






