NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Jawa Tengah resmi melayangkan surat aduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyumas terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Perumdam PT Tirta Satria Banyumas. Langkah itu ditempuh setelah permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka ajukan sebelumnya tak kunjung mendapat tindak lanjut.
Surat aduan tertanggal 21 Mei 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, Edo Damaraji, ST, dan ditujukan langsung kepada Ketua BK DPRD Banyumas. Aduan itu sekaligus menjadi bentuk tekanan moral terhadap lembaga legislatif agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD).
Edo mengungkapkan, permohonan RDP yang diajukan pihaknya sebelumnya telah didisposisikan Ketua DPRD Banyumas ke Komisi III. Namun hingga lebih dari satu bulan, menurut dia, belum ada respons dari Ketua Komisi III DPRD Banyumas, Samsudin Tirta.
“Sudah sebulan saya menyampaikan hal ini, tapi tidak pernah direspons oleh Pak Samsudin Tirta. Padahal Ketua DPRD Banyumas sendiri sudah mendisposisikan,” ujar Edo, Jumat (22/5/2026).
Mandeknya agenda RDP itu memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya membentengi persoalan di internal Perumdam Tirta Satria agar tidak dibuka ke ruang publik. Edo menilai kondisi tersebut mencederai hak masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Dalam konteks ini, kami sangat tidak dihargai sebagai bagian dari warga masyarakat Banyumas,” katanya.
Dalam surat aduan tersebut, GNP TIPIKOR membeberkan sejumlah hasil investigasi yang diklaim ditemukan di tubuh Perumdam Tirta Satria. Salah satu sorotan utama adalah proses rekrutmen pegawai yang dinilai tidak transparan dan diduga masih mengakomodasi praktik titipan serta kedekatan keluarga internal perusahaan.
Selain itu, mereka juga menyoroti pengadaan barang dan jasa secara swakelola yang diduga menggunakan laporan pertanggungjawaban dari penyedia jasa koperasi karyawan. Skema itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakwajaran harga dan membuka celah konflik kepentingan.
Tak hanya itu, penggunaan kendaraan inventaris perusahaan juga dipersoalkan. GNP TIPIKOR menduga kendaraan dinas digunakan oleh pejabat dewan pengawas selama lebih dari lima tahun tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.
Sorotan lain mengarah pada pengelolaan tantiem atau dana insentif yang dinilai belum transparan, serta tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021–2023 yang disebut belum memiliki kejelasan realisasi penyelesaiannya.
Melalui aduan tersebut, GNP TIPIKOR meminta BK DPRD Banyumas segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Mereka menilai sikap pasif terhadap persoalan itu dapat menjadi preseden buruk bagi fungsi pengawasan DPRD terhadap BUMD.
Kasus ini juga memperlihatkan meningkatnya tekanan publik terhadap transparansi tata kelola perusahaan daerah di tengah tuntutan akuntabilitas penggunaan uang negara. Perumdam sebagai penyedia layanan publik dinilai tidak hanya dituntut menjaga kinerja pelayanan, tetapi juga memastikan seluruh proses manajerial berjalan terbuka dan bebas konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, Samsudin Tirta selaku Ketua Komisi III DPRD Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai kode etik jurnalistik.
(Widhiantoro)











