NASIONALNEWS.id,YOGYAKARTA–Dua perusahaan kontraktor, PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima, kini bergerak maju dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman, DIY. Gugatan ini menargetkan pemenuhan hak senilai lebih dari Rp25 miliar atas pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN), sambil mempromosikan prinsip-prinsip transparansi dan keadilan dalam proyek infrastruktur sosial. Kasus ini semakin dinamis sejak tahap bukti surat pada awal 2026, dengan rencana sita jaminan terhadap gedung sekolah yang telah rampung, sebagai langkah strategis untuk melindungi aset bersama.
Latar Belakang Positif dan Komitmen Kontraktor Berlandaskan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Agustus 2025, kuasa hukum mewakili Adi Haryanto selaku Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah (Penggugat I) dan Direktur Utama PT Pranaja Satu Lima (Penggugat II), berlokasi di Palagan, Jl. Teratai RT 13/RW 035, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, DIY. Mereka mengajukan gugatan PMH kepada Ketua/Pengurus YTCKN sebagai Tergugat I dan Achmad Yulianto ST selaku Owner Representative YTCKN sebagai Tergugat II. Proyek ini didasari kontrak resmi senilai Rp25 miliar, di mana pekerjaan utama oleh PT Karya Bumi Indah dan interior oleh PT Pranaja Satu Lima telah terselesaikan tepat waktu sesuai instruksi kerja formal. Konflik awal muncul dari penolakan serah terima proyek, retensi yang belum dikembalikan, serta kurangnya pembayaran, meskipun kedua belah pihak sepakat bahwa tujuan utama adalah memastikan proyek berjalan lancar demi manfaat pendidikan bagi masyarakat.
Menurut Armen Dedi, SH., advokat senior yang mewakili PT Karya Bumi Indah, “Kami hadir di sini bukan hanya untuk memperjuangkan hak finansial, tetapi juga untuk menegakkan standar profesionalisme dalam konstruksi sosial. Proyek sekolah ini adalah investasi masa depan bangsa, dan kami percaya bahwa transparansi akan membawa solusi win-win bagi semua pihak.” Ia menekankan bahwa gugatan ini bertujuan membangun kepercayaan publik terhadap yayasan nirlaba, sambil menghindari spekulasi negatif seperti dugaan ‘commitment fee’ sebesar 9–12% dari nilai proyek setara lebih dari Rp3,2 miliar yang disebut-sebut sebagai insentif kelancaran. “Ini adalah momen untuk bersama-sama membersihkan meja diskusi, sehingga proyek-proyek serupa bisa menjadi teladan kolaborasi tanpa gesekan,” ujar Armen Dedi, yang telah berpengalaman dalam kasus-kasus serupa di wilayah DIY.
Gugatan PMH ini telah berlangsung sejak 13 Agustus 2025, dengan sidang perdana pada 17 September 2025 setelah upaya mediasi gagal. Jawaban Tergugat diterima pada 5 November 2025, diikuti replik Penggugat pada 26 November 2025 dan duplik Tergugat pada 10 Desember 2025. Pada 6 Januari 2026, Penggugat menyajikan 70 alat bukti surat dalam tiga koper dokumen, termasuk permohonan sita jaminan terhadap Gedung Proyek yang sudah dikerjakan. Saat ini, Bukti Surat Tergugat I baru saja diserahkan pada 28 Januari 2023 (arsip catatan), dengan agenda bukti Tergugat II dijadwalkan minggu depan. Proses ini menunjukkan kemajuan positif, di mana sita jaminan diharapkan melindungi aset proyek sambil mendorong dialog untuk penyelesaian pembayaran yang adil.
Majelis Hakim yang memimpin perkara ini baru-baru ini direvisi: Intan Tri Kumalasari, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis; Irma Wahyuningsih, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota; dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H., SP.Not., M.H., sebagai Hakim Anggota lainnya. Reputasi Intan Tri Kumalasari dalam menangani kasus perdata kompleks seperti hak asuh anak dan sengketa properti menambah optimisme bagi Penggugat untuk putusan yang bijaksana. Secara hukum, PMH sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cocok untuk kasus wanprestasi kontrak, memungkinkan tuntutan hutang piutang dan kerugian material jika terbukti.
Kasus ini juga menjadi momentum edukasi bagi industri konstruksi DIY, menyoroti perlunya transparansi dalam proyek sosial seperti sekolah untuk mencegah isu fee tambahan. Jika terbukti, hal ini dapat mendorong reformasi internal yayasan nirlaba, memastikan dana publik dialokasikan efektif. Bagi masyarakat, ini mengingatkan urgensi audit independen dalam infrastruktur publik guna menjaga integritas proyek nasional.(RIDAR)






