NASIONALNEWS.ID, JAWA BARAT – Di bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan motor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya yang berada di wilayah hukum Jabar. Hal ini di unggah oleh Kang Dedi Mulyadi di akun TikTok, Vidio singkat, Selasa (18/3/2025).
Dikutip dalam unggahan video singkat TikTok Gubernur Jawa Barat KDM yang berbunyi, “Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warga. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” kata Dedi Mulyadi di video unggahannya.
Lanjut Gubernur Dedi Mulyadi, apabila bagi warga yang memiliki kemampuan finansial tetapi masih enggan membayar pajak, seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, sejumlah tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor, hapuskan semua denda dan tunggakan pokok, hanya dengan membayar pajak kendaraan Tahun Berjalan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Gubernur mengatakan periode pembayaran mulai Tanggal 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan agar memperpanjang pajak kendaraan dengan tarif pajak baru tahun 2025, tak perlu lagi membayar tunggakan pajak sebelumnya.
DanyAW