2 Pejabat Kemdiktisainstek Dikecam Adaksi Terkait Pernyataan Tukin Dosen ASN, Fatimah: Bikin Hati Saya Panas

oleh -
adaksi2

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Aliansi Dosen ASN Kemdiktiksainstek Seluruh Indonesia (Adaksi) mengungkapkan kekecewaan atas sejumlah ucapan yang dilontarkan sejumlah pejabat kementerian tersebut.

Pejabat-pejabat yang dimaksud seperti Sekjen Kemdiktisainstek, Togar Mangihut Simatupang yang mengatakan ada dugaan niat untuk mengungkit kembali persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kemdiktisainstek periode 2020-2024 sekitar Rp15 triliun yang belum dibayarkan kementerian ini setelah Purbaya Yudhi Sadewa diangkat menjadi menteri keuangan.

Ucapan lainnya adalah terkait kondisi keuangan negara pada masa pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama pemerintah tidak dapat memenuhi pembayaran tukin dosen ASN Kemdikbud pada periode tersebut.

“Kalau Pak Togar, kok respon begitu tidak ada pembayaran tukin ini akibat masalah Covid-19. Kami (dosen ASN) juga dibilang tidak ada kinerjanya dan kalaupun ada kinerjanya tidak bisa dibuktikan secara lengkap,” kata Pengurus Adaksi Pusat, Fatimah kepada nasionalnews.id melalui sambungan telepon pada Jumat (28/11/2025).

Ucapan pejabat Kemdiktisainstek lainnya yang disesali Adaksi adalah Irjen Kemdiktisainstek, Chatarina Muliana.

Dia menyangsikan aturan pemberian tukin dosen ASN Kemdiktisainstek, bahkan dosen ini dipertanyakan sebagai bagian dari pegawai pemerintah pusat yang berstatus PNS.

“Beliau tanya aturan tukin yang mana dan istilah dosen bukan pegawai bikin hati saya panas, kita punya NIP (nomor induk pegawai),” ujarnya.

Padahal, Fatimah mengutarakan dosen-dosen di kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah dibayarkan tukinnya sejak 2012.

“Kami bertanya-tanya kenapa mereka tidak adil kepada kami. Apa karena jumlah kami besar,” ucapnya.

Sebanyak 80% dosen ASN di Indonesia berasal dari Kemdiktisainstek dan sisanya tersebar di berbagai kementerian seperti Kemenkes, Kemenag, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian-kementerian lain antara lain Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Merasa Didiskriminasi
Dengan begitu dosen-dosen ASN Kemdiktisainstek merasa diperlakukan diskriminasi dalam pembayaran tukin oleh kementeriannya sendiri. Padahal, ini mesti dibayarkan sesuai UU ASN nomor 5 tahun 2014.

“Yang mengakibatkan pendapatan kami jauh di bawah layak, pendapatan kami hanya setara CPNS lulusan SMA. Kami lulusan S2 dan S3 tapi pendapatan kami di bawah CPNS lulusan SMA, karena tukin kami nggak dibayarkan yang merupakan porsi terbesar penghasilan deisen ASN, kami dibiarkan menderita begini,” tuturnya.

Dosen-dosen ASN Kemdiktisainstek, ujar Fatimah, tidak memperoleh tukin sejak era Mendikbud, Mohamad Nuh Periode 2009-2014 dan Menristekdikti, Mohamad Nasir Periode 2014-2018.

Hal ini diduga terkait Perpres 88 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dosen masih dikecualikan.

“Padahal dosen ASN di beberapa kementerian sudah dapat seperti Kementan, Kemenhub, dan Kemendag,” ujarnya.

Saat era Mendikbud, Nadiem Makarim Periode 2019-2024 diterbitkan Perpres no 136/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud dan Permendikbud no 49 tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangai Nadiem.

Aturan-aturan ini berisi dosen ASN Kemdiktisainstek berhak memperoleh tukin yang dibayarkan kementerian tadi.

Waktu itu seiring dengan penambahan pegawai baru diterbitkan Permendikbud no 9/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Di sana dosen tidak dikecualikan memperoleh tukin, tapi tidak dianggarkan oleh Pak Nadiem selama lima tahun sampai periode Pak Satryo Soematri Brodjonegoro. Namun, sebelum Pak Nadiem berhenti mulai Juni 2024 tukin belum dibayarkan selama 4,5 tahun. Kami dosen pegawainya Pak Nadiem, itu saya tuntut lima tahun,” tuturnya.

Tukin 11 Tahun
Menyoal hitungan pembayaran tukin dosen ASN Kemdiktisainstek selama lima tahun, ucap Fatimah, meskipun jumlah sebenarnya selama 11 tahun. Pasalnya, dosen-dosen ini hanya menuntut sesuai kejelasan regulasi yang mengaturnya berupa Perpres no. 136/2018.

“Mulai 2020 kami yang jelas-jelas aja menagih, ini juknis (petunjuk teknis) pembayaran. Bagaimana membayarkan dosen ASN sesuai jabatan fungsional, kinerja, kehadiran tapi nggak pernah dianggarkan. Jadi ini bukan dikorupsi kalau saya perhatikan,” ujarnya.

Dengan regulasi pembayaran tukin dosen ASN Kemdiktisainstek wajib dilakukan kementerian tersebut.

“Yang penting negara ini punya tanggungjawab membayarkan hak kami,” ucapnya.

Fatimah mengungkapkan sebanyak Rp26 triliun dibutuhkan bagi anggaran tukin dosen ASN Kemdiktisainstek bagi 31 ribu dosen kementerian tersebut.

Sementara itu lima tahun ke belakang terjadi perubahan klasterisasi menjadi badan layanan umum (BLU) yang dikecualikan dalam Perpres no 136/2018.

“Jumlah dosen ASN di Kemdiktisainstek sekitar 88 ribu, mayoritas sudah menjadi PTN BLU dan PTNBH ketika mereka pindah ke sana dikecualikan lagi, padahal berdasarkan Perpres no 19 tahun 2025 seharusnya mereka dapat,” kata dia.

Sisanya, sebanyak 31 ribu, banyak PTN yang belum berubah menjadi BLU, sehingga tukin dosen ASN Kemdiktisainstek sebesar Rp2,6 triliun dikali lima tahun menjadi Rp13 triliun.

Angka ini bisa bertambah menjadi Rp20 triliun, karena amanat perpres nomor 136 tahun 2018 tukin dibayarkan sesuai kelas jabatan.

Pada sisi lain Fatimah mengutarakan tukin dosen ASN Kemdiktisainstek Periode 2025 sudah dibayarkan kementerian ini pada Juli lalu.

Angka ini dibayarkan sekaligus untuk Januari 2025 sampai Juli 2025 minimal per bulan sebesar Rp4 juta dan guru besar sebesar Rp14 juta per bulan.

“Kantong dosen ASN Kemdiktisainstek sekarang sudah lumayan, tapi masih ada 31 ribu dosen memperoleh Rp50 ribu per bulan, karena belum merata. Awalnya gaji dosen sebesar Rp3 juta menjadi Rp7 juta sekarang, karena ada tambahan tukin sebesar Rp4 juta.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.