Makam Sutrimo Bersiap Dibongkar: Ekshumasi Jadi Titik Krusial Mengurai Kematian yang Dipersoalkan

oleh -
oleh
Suasana persiapan ekshumasi jenazah Sutrimo di TPU Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Selasa (11/8/2026). (Foto : Dok. istimewa)

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Suasana di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (11/8/2026), tak lagi seperti hari-hari biasa. Tenda berdiri di sekitar makam, kursi disiapkan, air didatangkan, sementara aparat kepolisian mulai bersiaga.

 

Semua persiapan itu mengarah pada satu agenda penting, yakni ekshumasi jenazah Sutrimo, pria asal Desa Wlahar yang kematiannya kini masuk tahap penyidikan dan dijadwalkan menjalani pembongkaran makam pada Rabu (12/8/2026).

 

Ekshumasi bukan sekadar pembongkaran makam. Dalam perkara ini, tindakan tersebut menjadi instrumen forensik untuk menjawab pertanyaan paling mendasar dalam penyidikan: apa sebenarnya yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia?

 

Kepala Desa Wlahar, Narsim, mengatakan pemerintah desa menyiapkan tratag, sekitar 30 kursi, serta kebutuhan air untuk mendukung pelaksanaan ekshumasi.

 

“Dari pemerintah desa kami menyiapkan tratag, kursi untuk sekitar 30 orang dan tamu lainnya,” kata Narsim.

 

Untuk pekerjaan penggalian dan pembongkaran makam, sejumlah relawan dari Desa Gumelar disebut telah disiapkan. Informasi sementara, sekitar delapan orang akan membantu proses tersebut karena dinilai memiliki pengalaman dalam pekerjaan serupa.

 

Di sisi lain, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.

 

Dari Laporan Keluarga ke Meja Penyidikan

 

Langkah ekshumasi menjadi babak baru setelah keluarga Sutrimo melaporkan dugaan kejanggalan atas kematian almarhum kepada kepolisian.

 

Laporan tersebut teregister di SPKT Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Keluarga memberikan persetujuan tertulis untuk dilakukan ekshumasi sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.

 

Perkara itu kemudian berkembang. Polda Metro Jaya menyatakan penanganan kasus telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan penggabungan laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga di Polresta Banyumas yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik kini berfokus mencari bukti material dan fakta hukum.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

 

Penyidik telah memeriksa 24 saksi dalam rangkaian penyelidikan. Pemeriksaan tambahan terhadap keluarga juga akan dilakukan ketika tim berada di Banyumas.

 

Ekshumasi Menjadi Kunci Forensik

 

Dalam konstruksi perkara pidana, penyebab kematian merupakan bagian fundamental untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Karena itu, pemeriksaan terhadap jenazah melalui ekshumasi memiliki posisi penting dalam menguji berbagai kemungkinan secara ilmiah.

 

Iman mengatakan hasil ekshumasi diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai penyebab kematian Sutrimo.

 

“Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” katanya.

 

Polda Metro Jaya menyebut laporan yang diterima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta pidana sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.

 

Karena itu, hasil pemeriksaan forensik akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah penyidikan berikutnya.

 

Keluarga Awalnya Mengikhlaskan

 

Menariknya, dugaan kejanggalan bukan sejak awal menjadi keyakinan keluarga.

 

Saat jenazah Sutrimo tiba di Desa Wlahar, keluarga mengaku melihat kondisi jenazah dalam keadaan bersih dan telah dikafani. Tidak ada sesuatu yang langsung membuat keluarga mencurigai kematiannya.

 

“Jenazah sudah dalam kondisi bersih, sudah dikain kafan. Tidak ada kecurigaan apa-apa. Makanya keluarga langsung mengikhlaskan,” kata Tukim, kakak tiri Sutrimo.

 

Situasi berubah setelah muncul berbagai informasi dan isu di ruang publik yang dinilai mengganggu keluarga maupun lingkungan tempat tinggal almarhum.

 

Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan laporan kepolisian pada dasarnya ditujukan untuk memperoleh kepastian mengenai kematian Sutrimo, bukan untuk menuduh pihak tertentu.

 

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” ujarnya.

 

Keluarga mengaku saat jenazah diserahkan, mereka hanya menerima KTP, surat keterangan rumah sakit, dan santunan Rp20 juta. Sejumlah barang pribadi Sutrimo, termasuk telepon seluler, disebut tidak ikut diserahkan.

 

Berbagai isu yang kemudian beredar, termasuk tuduhan keluarga menerima uang Rp1 miliar, semakin mendorong keluarga mengambil langkah hukum.

 

“Berita simpang siur ke sana-ke sini mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” kata Aan.

 

Keluarga juga tidak mencantumkan pihak tertentu sebagai terlapor. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengurai fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

 

” Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” ujar Aan.

 

Membuka Makam, Membuka Fakta

 

Bagi keluarga, ekshumasi merupakan keputusan berat. Makam yang semestinya menjadi tempat peristirahatan terakhir kini harus dibuka kembali demi kepentingan penyidikan.

 

Namun, keluarga menyatakan siap kooperatif apabila tindakan tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum.

 

“Kalau dari negara membutuhkan otopsi, mau tidak mau harus kita ikuti demi kejelasan hukum,” kata Abi, keponakan Sutrimo.

 

Kini, makam Sutrimo menjadi titik penting dari rangkaian penyidikan. Dari sana, penyidik berharap memperoleh bukti yang dapat diuji secara ilmiah, bukan sekadar menjawab rumor yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Ekshumasi juga menjadi batas antara dugaan dan pembuktian. Apa pun hasil pemeriksaan nantinya, fakta forensik akan menjadi bagian penting untuk menentukan ke mana perkara ini bergerak.

 

Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan. Sebab, dalam perkara kematian yang dipersoalkan, kepastian hukum tidak dibangun dari kabar yang beredar, melainkan dari bukti, fakta forensik, dan proses penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.