NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO–Harapan Supriyono, warga Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, untuk memperbaiki taraf ekonomi dengan bekerja di Korea Selatan berujung pilu. Alih-alih berangkat, ia justru mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja asal Jakarta Utara.
Didampingi kuasa hukum, Supriyono resmi meminta perlindungan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis siang (30/04/2026). Ia membeberkan kronologi panjang ketidakpastian yang dialaminya sejak awal tahun 2024.
Supriyono mengungkapkan bahwa ketertarikannya bermula saat PT Rash Ahsana Air menjanjikan keberangkatan pada Agustus 2024. Namun, hingga waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak terealisasi dengan alasan adanya perubahan program kerja.
Kepercayaan korban sempat kembali bangkit pada Februari 2025 saat dokumen Letter of Guarantee (LG) dari Korea dikabarkan telah turun. “Saya bahkan sudah mengadakan syukuran satu RT karena yakin akan berangkat. Namun, sampai Juni 2025, jadwal kembali mundur,” ungkap Supriyono dengan nada kecewa.
Puncaknya, pada Juni 2025, korban sempat diminta ke Jakarta untuk persiapan terbang. Namun, secara mendadak pihak perusahaan membatalkan penerbangan dengan alasan kendala internal. Selama hampir empat bulan, Supriyono mengaku terlunta-lunta menunggu di kantor perusahaan sebelum akhirnya memutuskan pulang ke Banyumas pada September 2025.
Kerugian Finansial dan Beban Psikologis
Tak hanya kerugian waktu, Supriyono menyebut total ada sembilan orang dalam kelompoknya yang mengalami nasib serupa, di mana tujuh orang di antaranya belum menerima pengembalian dana sama sekali.
“Satu orang rata-rata menyetor Rp105 juta. Jika ditambah biaya medis dan dokumen lainnya, kerugian mencapai Rp150 juta per orang. Selain malu secara sosial, saya sekarang terlilit hutang bank,” tambahnya.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., menyatakan telah menerima kuasa dari tiga orang korban, yakni Supriyono, Ahmad Saiful Arifin (Gombong), dan Yogi (Karanglewas). Pihaknya mendesak Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, untuk segera bertanggung jawab.
“Dana sudah disetor dan bukti pembayaran lengkap. Kami meminta pertanggungjawaban segera guna menghindari tuntutan hukum lebih lanjut. Kami juga akan menyurati Kapolri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengecek legalitas perusahaan ini,” tegas Djoko.
Di sisi lain, Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan terkait keluhan para konsumennya. Ia menegaskan bahwa perusahaannya adalah agen resmi dan memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Agen kami jelas dan dapat dipercaya. Kami berniat baik untuk mengembalikan dana, dan mereka (para korban) sebenarnya paham bagaimana prosesnya,” ujar Alifah singkat.
Hingga berita ini diturunkan, para korban melalui tim kuasa hukumnya telah resmi menunjuk empat pengacara untuk mengawal kasus ini ke jalur hukum di Kepolisian Republik Indonesia.
Penulis: Widhiantoro
Editor: [IMAM S]











