NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Persidangan dugaan penyalahgunaan Pertalite yang menjerat Ahmad Rizal Nabawi alias Rizal (22), pengecer BBM asal Kecamatan Tambak, bergeser menjadi ujian konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, terdakwa dihadapkan pada dakwaan pidana. Di sisi lain, penasihat hukum mempertanyakan mengapa mata rantai penyediaan BBM subsidi tidak diperiksa secara menyeluruh.
Dalam sidang agenda pengakuan bersalah di Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (14/9/2026), jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Aldi dari Polresta Banyumas selaku penangkap, Poniran selaku orang tua terdakwa, Romelan pengawas SPBU, serta Adiya Hidayat dari SPBU.
Advokat H. Djoko Susanto, SH, menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari hubungan transaksi antara pengecer dan SPBU. Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, terdapat dugaan pemberian “atensi” kepada sejumlah pihak, dengan nominal yang disebut bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000.
“Ini sebuah peristiwa pidana yang muncul di permukaan, tetapi yang bertanggung jawab justru seorang konsumen. Sebagai produsen dalam hal ini SPBU yang menjual barang bersubsidi, mengapa tidak dikenakan hukuman?” kata Djoko.
Menurut Djoko, SPBU yang disebut menjual BBM subsidi dengan melanggar SOP hanya dikenakan denda Rp10.250.000. Ia menilai, apabila transaksi di SPBU menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Rizal, maka hubungan sebab-akibatnya perlu diuji secara menyeluruh.
“Perbuatan pidana tidak akan bisa terjadi tanpa hubungan sebab akibat. Tidak mungkin dia terkena pidana tanpa adanya keterlibatan pihak SPBU,” tegasnya.
Djoko meminta majelis hakim mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa yang disebut hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Ia juga meminta agar Rizal tidak dipidana apabila fakta persidangan tidak membuktikan keterlibatan pidana yang cukup.
Rantai Distribusi Dipertanyakan
Pendapat praktisi hukum, Dr. Ade M. Syamkinara Putra menempatkan perkara ini bukan semata sebagai pelanggaran oleh pengecer, melainkan juga sebagai ujian konsistensi penegakan hukum.
Jika aturan diterapkan secara ketat, kata Ade, aparat dituntut tidak tebang pilih karena praktik penjualan BBM eceran dengan wadah tertentu berpotensi terjadi secara luas dan melibatkan ekonomi masyarakat kecil.
“Kalau penanganan kasus seperti ini memang akan ditegakkan, semua warung eceran dan sebagainya yang jelas-jelas ditulisi Pertalite atau Pertamax akan banyak orang menjadi pelaku,” ujarnya.
Tanpa adanya pelayanan atau pembiaran di titik awal, praktik penjualan kembali itu semestinya tidak terjadi.
“Jangan sampai hukum tajam menghantam pengecer kecil, tetapi luput menilai bagaimana BBM subsidi itu bisa keluar dari SPBU,” tegasnya.
Keuntungan Kecil, Ancaman Pidana Besar
Perkara Rizal sebelumnya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas pada Rabu (9/9/2026), dengan pembacaan dakwaan jaksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi.
Penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sejak awal menyatakan akan menguji dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai pembelian Pertalite, termasuk pengelola SPBU.
Djoko menyebut pembelian dilakukan secara bertahap menggunakan jeriken di sejumlah SPBU wilayah Sumpiuh, Buntu hingga Kebumen. Ia juga mengungkap dugaan biaya tambahan sekitar Rp5.000 setiap pengisian senilai Rp400.000 yang disebut dibayarkan kepada operator SPBU.
Sidang ini tidak hanya menguji dugaan perbuatan Rizal, tetapi juga membuka pertanyaan tentang bagaimana Pertalite tersebut diperoleh dan siapa saja yang memungkinkan transaksi itu berlangsung.
(Widhiantoro)






