NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Jelang malam Natal dan tahun baru, Satuan Team Sus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 Kg Narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Senin (24/12/2019) yang dipimpin Kanit Team Sus 3 AKP Supriyatin.
“Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, diduga penghuninya sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Selasa (24/12/19).
Erick juga memaparkan, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap saat penggerebekan, yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg,” ujar Erick.
Lanjut Erick, saat ini team masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut, dimana dari hasil pengungkapan ini menjelang malam Natal dan pergantian tahun.
“Kita masih dalami peredaran barang haram tersebut, memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang, yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,” jelasnya.
Sementara Kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Supriyatin menambahkan, pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba.
“Tersangka menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BB)