NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto memenangkan perkara perdata yang menyeret Bupati Banyumas dalam sengketa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri di Kecamatan Lumbir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Putusan dalam perkara nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pwt itu dibacakan pada sidang 11 Mei 2026. Informasi kemenangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H.
Perkara bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi dan Novi Susanto terkait proyek pembangunan USB SMK Negeri di Lumbir. Dalam gugatan itu, Bupati Banyumas turut dijadikan Tergugat VI karena dinilai memfasilitasi penyelesaian persoalan antar pihak pada 10 Februari 2023.
Menghadapi gugatan tersebut, Bupati Banyumas memberikan kuasa kepada tim JPN Kejaksaan Negeri Purwokerto yang terdiri atas Nilla Aldriani, Afri Erawati, Ernawati Suprihatin, Enggar Dian Ruhuri, dan Rr. Dian Bintari K.

Dalam eksepsinya, tim JPN menilai gugatan terhadap Bupati Banyumas kabur atau obscuur libel. Para penggugat, menurut tim jaksa, justru menyatakan sendiri bahwa dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati telah hapus demi hukum setelah pencabutan surat pernyataan tertanggal 10 Februari 2023.
Selain itu, gugatan dinilai tidak memuat tuntutan spesifik kepada Bupati Banyumas dalam petitumnya. JPN juga menegaskan posisi Bupati semata sebagai kepala daerah yang memfasilitasi mediasi guna menjaga kondusivitas daerah tanpa kepentingan pribadi.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan bukti, jawaban, replik, duplik hingga kesimpulan, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.977.500.
Majelis hakim menilai gugatan tidak menjelaskan dasar fakta secara jelas dan terperinci sehingga memenuhi kategori gugatan kabur.
Keberhasilan tersebut disebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik di Banyumas.
(Widhiantoro)






