NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Dugaan praktik penyalahgunaan kepercayaan dalam proses pengajuan kredit yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto kembali memunculkan korban baru. Seorang ibu rumah tangga, Nurhayati, resmi melaporkan dugaan kerugian sebesar Rp240 juta ke Polresta Banyumas setelah dana hasil kredit yang diajukannya diduga dialihkan ke rekening pihak lain dengan dalih untuk melunasi pinjaman lama.
Laporan pengaduan tersebut diterima Polresta Banyumas pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Nurhayati datang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Eko Prihatin, SH, dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti awal transaksi.
Dalam laporan pengaduannya, Nurhayati mengungkap rangkaian peristiwa yang bermula pada Maret 2026. Saat itu ia mengaku diarahkan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto berinisial NHD untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank BNI Cabang Purwokerto. Kredit tersebut disebut diajukan dengan alasan untuk melunasi pinjaman atas nama suaminya, Ismu Hartono, sehingga manfaat asuransi dapat segera dicairkan.
Mengikuti arahan tersebut, Nurhayati kemudian berkomunikasi dengan petugas pemasaran Bank BNI hingga pengajuan kredit senilai Rp250 juta disetujui pada 20 April 2026. Dana pinjaman kemudian masuk ke rekening miliknya.
Namun, pada hari yang sama, Nurhayati mengaku diminta mentransfer Rp240 juta ke rekening Bank BRI atas nama Anita Nur Indra Astuti. Transfer itu dilakukan karena ia diyakinkan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelunasan kredit di Bank Mandiri Taspen.
Belakangan, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kecurigaan muncul ketika Nurhayati mendatangi Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada akhir Mei 2026. Dari pihak bank, ia memperoleh informasi bahwa pinjaman atas nama suaminya ternyata belum pernah dilunasi sebagaimana dijanjikan. Pada kesempatan yang sama, ia juga diberitahu bahwa NHD telah diberhentikan dari perusahaan.
Berupaya memperoleh penjelasan, Nurhayati kemudian mendatangi rumah maupun tempat usaha yang biasa didatangi NHD. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Salah seorang pegawai di lokasi usaha bahkan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah sekitar tiga minggu tidak terlihat.
Merasa mengalami kerugian, Nurhayati akhirnya mengadukan perkara tersebut ke Polresta Banyumas. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp240 juta, yakni dana yang telah ditransfer ke rekening pihak lain.
Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan fotokopi rekening koran Bank BRI atas nama penerima transfer, formulir pengiriman uang Bank BNI, salinan buku tabungan, serta Surat Persetujuan Fasilitas Kredit yang diterbitkan Bank BNI pada 20 April 2026.
Munculnya laporan ini memperkuat indikasi bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit tidak hanya dialami satu atau dua nasabah. Sebelumnya, perkara yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto juga telah dilaporkan oleh ratusan pensiunan. Mereka mengaku diarahkan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain dengan dalih untuk melunasi kredit lama, namun dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai tujuan yang dijanjikan.
Laporan terbaru tersebut berpotensi memperluas cakupan penyelidikan aparat penegak hukum karena menunjukkan pola yang diduga serupa, yakni adanya pengalihan dana hasil kredit kepada pihak tertentu dengan alasan pelunasan pinjaman yang kemudian diduga tidak pernah dilakukan.
Hingga Sabtu (4/7/2026), pengaduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polresta Banyumas. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tuduhan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Widhiantoro)






