NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) RI melaporkan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah ke Polisi.
Pelaporan yang dilakukan pihak KemenkumHam ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) pagi, diduga buntut dari perseteruan antara MenkumHam, Yosanna Laoly dengan Walikota Tangerang.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama KemenkumHam RI, Bambang Wiyono menegaskan, bahwa alasan pelaporan itu disebabkan oleh Walikota Tangerang yang dianggap telah melanggar hukum, lantaran menguasai lahan yang bukan peruntukannya.
“Kita mencoba mengajukan ke Polres Metro Tangerang Kota. Sebenarnya kita tidak mau melakukan itu guna kepentingan bangsa dan negara. Saat ini kami masih berkomunikasi dahulu dengan Polres,” terang Bambang di lobby Mapolrestro Tangerang Kota.
Bambang menambahkan, pihaknya mengerahkan tim layanan advokasi untuk berkomunikasi dan berkoordinasi agar masalah tersebut lekas terselesaikan.
“Mudah-mudahan persoalan ini segera terselesaikan dan cepat berakhir,” ujarnya.
Sementara, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses laporan yang diajukan oleh KemenkuHam tersebut.
“Kami kepolisian siapa pun yang melaporkan suatu adanya dugaan, ya, kita tetap tangani. Tapi bentuk laporan dan isinya masih belum kita pelajari, kita lihat dulu, takutnya saya salah menilai,” kata Abdul Karim.
Lebih dalam ia mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari tim KemenkumHam RI secara resmi. Namun, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci ihwal pelaporan itu.
“Ya, artinya dengan persoalan yang ada saat ini, media kan sudah ngikutin dan sudah lebih tahu,” pungkas Abdul Karim. (aput)






