NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas mendadak bertransformasi menjadi panggung memuat doktrinal yang sengit dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms. Kasus kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, Sokaraja, yang menimpa seorang siswi SMAN 1 Sokaraja, almarhum LFS, kini memecah opini publik. Minggu (14/06/2026).
Perdebatan ini tidak hanya melibatkan argumen hukum tingkat tinggi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahli Pidana, dan Advokat Terdakwa, tetapi juga memicu polarisasi tajam di jagat media sosial. Inti dari konflik ini adalah satu pertanyaan mendasar: Kapan suatu aktivitas dinilai sebagai tindakan “mengemudi” secara hukum?
Tiga Sudut Pandang: Tarik-Menarik Tafsir Hukum
Perkara yang mendudukkan Wisnu Pujiono sebagai terdakwa dengan ancaman 6 tahun penjara ini memunculkan tiga analisis hukum yang saling bertolak belakang:
- Kubu Advokat Terdakwa: Pendekatan Hukum Tekstual (Literal)
Tim pengacara pengacara (Muhammad Ikhsan, Sutrisno, Sunita, dan Nur Khozin) membangun benteng pembelaan (pledoi) yang sangat tekstual berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Anatomi Argumen: Mereka mendalilkan bahwa JPU keliru menerapkan Pasal 1 angka 23 UU LLAJ. Menurut mereka, pasal tersebut mendefinisikan “Pengemudi” (subjek/orangnya), bukan tindakan “Mengemudi” (aktivitasnya).
- Fakta Statis Kendaraan: Advokat menegaskan saat kejadian terjadi, mobil pick-up Grand Max milik penipu dalam posisi parkir sah (ada karcis, petugas, dan marka Dishub). Terdakwa sudah turun dari mobil untuk menurunkan alat semprot pertanian.
- Tudingan Kelalaian Korban: Kuasa hukum memutar balikan beban kesalahan kepada pengendara motor (ZSN, 16) yang dinilai berlari memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menyalip truk tangki LPG dari sebelah kiri, sehingga menyenggol selang pertanian yang sedang diturunkan. Atas dasar ini, mereka menuntut bebas murni ( vrijspraak ).
-
Saksi Ahli Pidana: Doktrin Tanggung Jawab Melekat (Rangkaian Kegiatan)
Berbeda dengan kubu responden, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, SH, MH, yang dihadirkan dalam konferensi melalui vidio streaming pada sidang lalu, membawa perspektif hukum yang lebih progresif dan substantif.
- Filosofi Mengemudi: Prof. Hibnu mematahkan argumen tekstual pengacara dengan menyatakan bahwa tanggung jawab hukum seorang pengemudi bersifat melekat dan utuh, dihitung sejak kendaraan keluar dari garasi hingga kembali lagi ke garasi.
- Satu Kesatuan Aktivitas: Meskipun kendaraan dalam posisi berhenti atau mesin mati, aktivitas sekunder seperti menurunkan barang bawaan yang kemudian memicu kecelakaan tetap dihitung sebagai bagian dari “kealpaan ( culpa ) dalam serangkaian kegiatan mengemudi”. Menggunakan analogi kasus bus bergerak mundur di Tegal, ahli menyatakan hilangnya nyawa orang lain karena kelalaian barang bawaan memicu pertanggungjawaban pidana obyektif dan subyektif.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU): Validasi Fakta Lapangan dan Legalitas Formal
JPU Amanda Adelina, MH, dalam repliknya menolak mentah-mentah seluruh pledoi pengacara dengan menyodorkan fakta-fakta digital dan kesaksian dinas terkait.
- Patahkan Klaim Parkir Sah: JPU membawa bukti dari Dinas Perhubungan bahwa TKP merupakan Jalan Nasional yang secara prinsip terlarang untuk parkir tepi jalan. Rekaman CCTV dan keberadaan tanda garis kuning pudar memperkuat fakta tidak adanya izin parkir resmi di sana.
- Jawab Mutlak: JPU menegaskan bahwa menyalahkan juru parkir atau pengendara motor tidak menghapus kesalahan pemiliknya. Sebagai orang yang menguasai kendaraan dan menurunkan barang di ruang publik, kewajiban menjaga keselamatan lalu lintas tetap berada pada pengendara.
Meruncing di Dunia Maya: Amarah Netizen dan Isu Pengendara di Bawah Umur
Perdebatan doktrinal di ruang sidang ini seketika menyulut api kontroversi yang lebih besar ketika menyentuh ranah publik di media sosial. Netizen tidak lagi melihat kasus ini sekadar pasal demi pasal, melainkan sebagai benturan antara legalitas formal dan keadilan sosial.
Sentimen Negatif Netizen Terhadap Pengendara Sepeda Motor: Jagat maya dihujani komentar miring ke pengendara sepeda motor yang memaksakan menyalip kendaraan tangki elpiji dari lajur kiri, tak sedikit juga netizen (ZSN) yang masih berusia 16 tahun dan belum memiliki SIM, serta menganalisis mengapa anak tersebut dibiarkan berkendara. Sementara orang tua korban menilai kubu terdakwa “miskin empati” karena mencoba mengalihkan seluruh kesalahan kepada anak-anak, sementara ada korban jiwa (LFS) yang meninggal secara tragis akibat terlindas truk pasca menyenggol selang pengirim.
Pernyataan salah satu tim advokat yang menyebut kasus ini sebagai “faktor takdir” dan menyayangkan mengapa keluarga korban menyimpan balas dendam, justru menjadi bumerang digital. Netizen mengecam keras narasi tersebut, yang diperparah oleh pengakuan Rasdi (ayah korban) di konferensi mengenai minimalnya rasa kemanusiaan detektif yang baru mendatangi rumah duka satu bulan pasca kejadian.
Meskipun ahli pidana sempat menjelaskan perselisihan bahwa tindakan pengendara motor yang menyalip dari kiri memang sebuah kesalahan namun telah diselesaikan melalui mekanisme diversi (mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur), netizen tetap terbelah. Sebagian menuntut keadilan bagi korban meninggal dunia, sementara sebagian kecil lainnya menyoroti lemahnya pengawasan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor di jalan nasional.
Kesimpulan
Kasus Lakalantas di jalan nasional Jendral Sudirman Sokaraja ini menjadi preseden penting dalam dunia hukum Indonesia. Majelis Hakim yang dipimpin Amelia Putrina Lumbantobing kini memikul beban berat pada sidang 18 Juni pekan depan: Apakah mereka akan memilih tafsir hukum positivistik-literal yang diberikan penasihat hukum (bahwa terdakwa sudah berhenti dan tidak sedang memegang kemudi), ataukah mengadopsi tafsir progresif-substantif dari ahli pidana dan JPU (bahwa menurunkan barang di bahu jalan nasional adalah bagian dari kelalaian rangkaian mengemudi). Di luar pengadilan, vonis moral publik di media sosial tampaknya sudah bulat: hukum tidak boleh kehilangan kemanusiaannya.
Penulis: IMAM S






