NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Polsek Tangerang Menangkap satu pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Kelapa, Kota Tangerang. Dua lagi masih buron.
Diketahui, DS (21) berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Tangerang saat aksinya dipergoki pemilik motor dan diteriaki maling, Minggu (19/5/2019) dini hari kemarin.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menegaskan, saat anggota Polsek Tangerang sedang patroli 3C dan mengantisipasi aksi tawuran mendengar teriakan maling dari warga.
“Kemudian Reskrim Polsek Benteng bersama warga mengejar para pelaku dan berhasil menagkap DS, sedang kan dua pelaku berinisial EF dan HR masih buron,” terang Ewo, Senin (21/5/2019).
Ewo menambahkan, dua pelaku yang berhasil buron sedang dilakukan pengejaran oleh Reskrim Polsek Tangerang. Lantaran berhasil membawa kabur motor korban.
“Motor Honda Beat B 3291 CLE milik korban berhasil dibawa kabur. Kini sedang dilakukan pengejaran oleh unit Reskrim Polsek Benteng,” jelasnya.
Lebih dalam ia mengatakan, pelaku DS sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Tangerang, untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sedang dilakukan penyidikan oleh anggota. DS juga akan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandasnya. (aput)