NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Gelombang pengaduan dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto berinisial D terus membesar. Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 40 korban telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian ditaksir melampaui Rp8 miliar.
Pada hari yang sama, sedikitnya 10 pensiunan kembali mendatangi klinik hukum tersebut untuk melaporkan kerugian yang mereka alami. Bertambahnya korban dalam kurun kurang dari tiga pekan memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak bersifat individual, melainkan memiliki pola yang menjangkau banyak nasabah di wilayah Banyumas Raya.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan pengaduan pertama diterima pada 13 Mei 2026 dan sejak itu jumlah pelapor terus meningkat hampir setiap hari. Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” kata Djoko.
Mayoritas korban merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan purnawirawan yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan utama. Dana yang dikumpulkan selama puluhan tahun bekerja kini diduga lenyap dalam skema yang tengah dipersoalkan secara hukum.
Di tengah membengkaknya jumlah korban, perhatian kini tertuju pada aliran dana yang terkumpul. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim kuasa hukum, terdapat indikasi sebagian dana digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang dijanjikan dan diduga mengalir untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas usaha tertentu. Namun dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain dugaan investasi bermasalah, tim kuasa hukum juga menyoroti praktik kredit yang disebut membebani para pensiunan. Sejumlah korban diketahui menerima pinjaman antara Rp120 juta hingga Rp350 juta dengan tenor mencapai 17 hingga 20 tahun. Skema tersebut dinilai menyedot sebagian besar dana pensiun untuk pembayaran cicilan dan mempersempit ruang ekonomi para nasabah.
Salah seorang korban, Sri, mengaku kondisi keuangannya kini terpuruk setelah dana sekitar Rp122 juta atas namanya belum kembali.
“Untuk kebutuhan harian saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” ujarnya.
Menurut Sri, seluruh transaksi dilakukan melalui pihak yang dikenalnya sebagai pegawai lembaga keuangan yang selama ini dipercaya para pensiunan. Kecurigaan baru muncul setelah keluarganya menemukan informasi serupa melalui media sosial dan pemberitaan.
Sebanyak 11 korban yang mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (2/6/2026) tercatat berinisial TS, TJ, NR, HS, RS, WR, DS, SN, MS, PR, dan MN.
Kasus ini juga mulai menyentuh aspek tanggung jawab korporasi. Tim kuasa hukum menilai banyak transaksi dilakukan saat oknum yang bersangkutan masih aktif bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Karena itu, mereka berpandangan perkara tersebut tidak dapat semata-mata dilihat sebagai tindakan personal tanpa menguji aspek pengawasan internal dan perlindungan nasabah.
“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab bagi para nasabah yang merasa dirugikan,” tegas Djoko.
Seiring bertambahnya jumlah korban, tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi VI DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Bagi para pensiunan, kasus ini bukan sekadar persoalan angka kerugian miliaran rupiah, melainkan menyangkut tabungan hari tua, keberlangsungan hidup keluarga, dan rasa aman yang selama ini mereka titipkan kepada lembaga keuangan.
Di tengah proses hukum yang mulai bergulir, satu pertanyaan masih menggantung di benak para korban: ke mana uang mereka mengalir, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.
(Widhiantoro)






