NASIONALNEWS.ID BANYUMAS—Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Purwokerto. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara beruntun pada 7-8 September 2026, petugas menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita ribuan butir obat keras serta ratusan butir psikotropika.

Dua tersangka yang diamankan masing masing berinisial SM (26) warga Kecamatan Cilongok dan IS (26) warga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan pertama.
Pengungkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan SM di depan Rumah Sakit Islam Purwokerto, Jalan Mashuri, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.15 wib.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan kamar kosnya, petugas menemukan 75 (tujuh puluh lima) butir psikotropika kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, obat keras daftar G diantaranya; 130 (seratus tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir obat warna kuning berlogo mf. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH , SIK, MH.
Dalam pemeriksaan awal, SM mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari teman satu kosnya yang berinisial IS. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan.
Hasilnya, sekitar satu jam kemudian, tepatnya Selasa (8/9/2026) pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan IS di kamar kos yang berada di wilayah Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat.
“Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1.402 (seribu empat ratus dua) butir obat keras daftar G dan 215 (dua ratus lima belas) butir Alprazolam tablet 1 mg, serta satu unit telepon seluler. Dengan demikian, total barang bukti dari dua tersangka mencapai 2.322 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua) butir obat keras daftar G dan 290 (dua ratus sembilan puluh) butir psikotropika,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.
Kapolresta mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian khususnya Polresta Banyumas memutus mata rantai peredaran obat obatan yang berpotensi disalahgunakan di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mengembangkan perkara guna mengetahui sumber dan kemungkinan jaringan peredaran obat tersebut.
Sumber: Humas Polresta Banyumas








