NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang menjerat Ahmad Rizal Nabawi alias Rizal (22), pengecer BBM asal Kecamatan Tambak, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (9/9/2026). Sidang perdana diawali pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi.
Namun persidangan tak hanya akan menguji perbuatan terdakwa. Tim penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto justru berencana membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai pembelian Pertalite, termasuk pengelola SPBU.
Kuasa hukum Rizal, Djoko Susanto, S.H., menilai aktivitas kliennya tidak mungkin berlangsung tanpa adanya transaksi dengan SPBU.
“Nanti kita buktikan, apakah terdakwa murni melakukan tindak pidana ini sendirian atau ada pihak lain, terutama SPBU.”
Menurut Djoko, Rizal merupakan pengecer kecil dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Pembelian Pertalite disebut dilakukan secara bertahap menggunakan jeriken di sejumlah SPBU wilayah Sumpiuh, Buntu hingga Kebumen.
Penasihat hukum juga mengungkap dugaan adanya biaya tambahan sekitar Rp5.000 setiap pengisian senilai Rp400.000 yang disebut dibayarkan kepada operator SPBU.
Klaim tersebut, menurut Djoko, menjadi bagian penting yang akan diuji di persidangan untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang turut memfasilitasi transaksi.
Lebih jauh, tim hukum mengklaim memiliki bukti dugaan aliran uang atau “atensi” kepada oknum aparat yang disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Bukti tersebut, kata Djoko, akan dipertimbangkan untuk dibuka melalui proses hukum.
Tudingan mengenai dugaan “atensi” maupun keterlibatan SPBU tersebut masih merupakan klaim pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Kebenarannya harus diuji melalui alat bukti serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut.
Djoko juga menilai penanganan perkara terhadap Rizal berpotensi tidak proporsional apabila hanya menempatkan pengecer sebagai pihak yang bertanggung jawab, sementara pihak yang menyediakan BBM tidak diperiksa secara menyeluruh.
Ia meminta Pertamina dan aparat penegak hukum menelusuri seluruh mata rantai transaksi, termasuk mekanisme pengisian BBM ke jeriken.
“Kalau memang dia ada kesalahan, silakan diproses. Tetapi jangan jadikan klien kami sebagai tumbal,” tegasnya.
Persidangan ini tidak hanya menguji dugaan pelanggaran oleh terdakwa, tetapi juga membuka pertanyaan tentang pihak lain dalam rantai transaksi BBM. Klaim keterlibatan SPBU dan dugaan “atensi” kepada oknum aparat masih harus dibuktikan. Pada akhirnya, pengadilan akan menguji apakah perkara ini berhenti pada pengecer atau mengungkap rantai transaksi yang lebih luas.
(Widhiantoro)






