NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Seorang perempuan warga Desa Ketenger, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, Tri Liana Handayani (46), meminta Kapolresta Banyumas segera menindaklanjuti laporan dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah ia laporkan sejak Juli 2025.
Tri mengaku hingga kini belum ada perkembangan berarti dari proses penanganan perkara, meski laporan sudah berjalan hampir satu tahun.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolresta Banyumas untuk segera menindaklanjuti kasus yang sudah saya laporkan yaitu kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sudah hampir satu tahun dari bulan Juli 2025, kemudian bulan November 2025 untuk yang kasus kedua, sampai sekarang belum ada tindak lanjut sama sekali,” kata Tri, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Tri menyebut dirinya baru menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa kali, namun proses tersebut belum tuntas.
Ia menegaskan kondisi anaknya hingga kini masih mengalami trauma, terutama pada aspek mental.
“Kondisi anak sampai sekarang masih ada trauma, terutama mental,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen laporan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah menerima pengaduan tersebut secara resmi. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) diterbitkan sebagai dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan.
STPLP tersebut ditandatangani oleh pelapor dan petugas piket Reskrim Bripka Septiko Zaenuri pada 28 November 2025 di Purwokerto.
Dalam laporan sebelumnya, Tri Liana melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya, DIP (16), yang masih dalam proses pemeriksaan.
Tri memaparkan peristiwa kekerasan terjadi pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya di Desa Ketenger. Ia mengaku mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh AS (51), warga satu desa yang disebut bekerja sebagai karyawan BUMN (Perhutani).
Saat kejadian, DIP disebut mencoba merekam insiden tersebut menggunakan telepon genggam. Namun tindakan itu diduga memicu emosi AS hingga korban DIP ditampar pada bagian pipi kiri.
Akibatnya, korban mengalami memar dan ponsel yang digunakan untuk merekam insiden jatuh. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Baturaden.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Pada Senin (8/12/2025), Tri mendatangi klinik hukum tersebut untuk meminta pendampingan. Kehadirannya diterima langsung oleh Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH.
Djoko menyatakan laporan polisi telah disertai bukti visum dan meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara serius.
“Meskipun hanya tamparan, tetapi ini dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak di bawah umur. Saya meminta Polresta Banyumas untuk serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Banyumas terkait perkembangan penyelidikan maupun alasan lambannya tindak lanjut atas laporan tersebut.
(Widhiantoro)










