NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Tak kenal lelah Djohra (80) Ibu lansia kelahiran Kota Purbalingga 15-03-1944 bertahun-tahun bergelut dengan hukum demi memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 41 RT 004/ RW 009 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Amar Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Pwt, yang memerintahkan selaku Termohon praperadilan Polresta Banyumas untuk melanjutkan perkara Pidana Polisi No. LP/B/07/I/2023/SPKT/POLERSTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH dengan pelapor Djohra selama 10 bulan tidak ada kabar.
Dalam menuntut perlindungan hukum tertuang jelas dalam permohonannya berbentuk lampiran sejumlah 16 halaman yang ditujukan ke berbagai Lembaga Negara dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 3 yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan yang diterima di gedung Dewan RI tanggal 9 Januari 2025.
“Bahkan sampai hari ini Polresta Banyumas belum ada pemberitahuan perkembangan lagi setelah April 2024 tidak ada lagi panggilan atau pun surat pemberitahuan perkembangan penyidikan lanjutan laporan pidana dengan terlapor TLS (38), sehingga ada apa dengan mereka,” ucap Djohra yang sudah lirih dalam bicara
Selain ke DPR RI permohonan juga dilayangkan aduan ke Kadiv Propm Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri terkait macetnya penanganan lanjutan penyidikan terhadap perkara pidana dalam laporan Polisi No. LP/B/07/I/2023/SPKT/POLERSTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH yang dilaporkan oleh Djohra (80) dengan terlapor inisial TSL (38) merupakan Pengusaha di Kota Purwokerto yang sebelumnya di SP3 dengan ketetapan Nomor S.Tap/97/III/2023/RESKRIM tertanggal 30-03-2023.
TSL di laporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan tindakan pemalsuan surat berupa rincian hutang yang tidak sesuai dengan kebeneran hutang pelapor (Djohra) yang berakibat putusan lelang KPKNL karen adanya rincian hutang yang di buat oleh TSL sebesar 1,8 m untuk memenuhi persyaratan lelang KPKNL Purwokerto yang mana sebenarnya hutang Djohra (80) sudah diputuskan lebih dahulu oleh pengadilan Negeri Purwokerto sebesar 800 juta. Sedang besarnya Hak Tanggungan hanya 1,5 Milyard rupiah menjadi putusan gugatan wan prestasi a quo berkekuatan hukum tetap (inkcracht van gewijdse) dengan bunga 0,5% sejak tanggal 16 Oktober 2015. Sehingga pelapor dirugikan berupa tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik senilai Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Selain dinyatakan tidak sah-nya oleh Pengadilan Negeri Purwokerto berupa Surat Printah Penghentian Penyidikan nomor: SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim yang diterbitkan oleh Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, diikuti berupa perintah pencabutan SP3 serta diterbitkannya surat perintah lanjutan penyidikan kepada Polresta Banyumas terhadap perkara pidana yang dilaporkan oleh Djohra untuk untuk taat dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Purwokerto sesuai ketentuan Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polresta Banyumas dianggap suatu hal yang tidak wajar oleh Kuasa Hukum Djohra.
“Berarti sudah 10 bulan ini kasusnya tidak jelas kelanjutanya, khususnya penyidik belum sampai saat ini penyerahan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Penuntut Umum dan penyidik belum menetapkan tersangka serta belum menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagaimana amar putusan,” Kata Djohra melalui kuasa hukumnya
Fahrurroji berharap pihak-pihak di surati. Demi keadilan mereka merespon Surat tersebut.
“Beberapa surat aduan sebanyak 7 lampir pastinya telah sampai ada beberapa yang kami kirim melalui Pos surat dan ada pula yang kami serahkan langsung ke lembaga mereka ada Kadiv Propam Mabes Polri, DPR RI dan Kompolnas Kami berharap intitusi atau lembaga negara serius dalam melakukan pengawasan maupun penanganannya jangan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat institusi POLRI, sehingga akan merusak citra Polri di mata masyarakat karena selaku termohon Polresta Banyumas tidak taat terhadap amar putusan,” Ujar Penasihat Hukum Djohra Jumat (17/01/2025).
Atas hal tersebut media nasionalnews.id mengkonfirmasi ke Kapolresta Banyumas melalui Kasi Humas, namun hingga berita ini dinaikan belum mendapat tanggapan.
>>> IMAM