NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO—Keluarga terdakwa kasus dugaan penggelapan, Endro Purwoko (EP), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa pagi (21/4/2026), untuk menitipkan uang Rp140 juta. Kedatangan mereka didampingi advokat terdakwa, Eko Prihatin, S.H., sebagai bentuk itikad baik terdakwa dalam penyelesaian perkara.
Uang tersebut disebut merupakan nominal yang sebelumnya disampaikan dalam sidang sebagai bentuk kesanggupan terdakwa mengganti kerugian.
Namun upaya penitipan itu ditolak Hakim Anggota perkara, Veronica Sekar Widuri, S.H. Ia menegaskan majelis hakim tidak memiliki kewenangan menerima titipan uang, serta tidak boleh terlibat dalam proses penyerahan yang bersifat kesepakatan antar pihak.
“Saya tidak dalam kapasitas menerima titipan uang tersebut,” tegas Veronica.
Veronica menekankan yang terpenting adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa, disertai tanda tangan kedua belah pihak, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kebutuhan administrasi pada tahap penuntutan.
Ia bahkan menyatakan penyerahan uang dapat dilakukan di mana saja, termasuk di lingkungan pengadilan, asalkan dilakukan langsung kepada korban dan dibuat terang serta terdokumentasi.
“Mau diserahkan di PN, mau di parkiran, mau di kantin, terserah. Yang jelas harus ada korbannya. Jangan diserahkan ke saya,” ujarnya.
Meski begitu, Veronica menegaskan pembayaran kerugian bukan berarti menghapus perkara pidana, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan maupun putusan.
“Bukan menghapuskan, tetapi nanti dalam tuntutan bisa memperingan,” katanya.
Uang Diserahkan ke Kejaksaan
Mengikuti arahan tersebut, keluarga terdakwa kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa siang (21/4/2026). Di lokasi itu, uang Rp140 juta akhirnya diterima oleh JPU dan dibuatkan berita acara serah terima.
Advokat terdakwa, Eko Prihatin, menyatakan penitipan dilakukan sesuai petunjuk majelis hakim pada persidangan terakhir.
“Hari ini kami menampingi keluarga terdakwa terkait petunjuk dari majelis hakim bahwa terdakwa diminta menyerahkan atau mengembalikan kekurangan uang yang diyakini terdakwa tinggal Rp140 juta. Hari ini sudah kami titipkan ke pihak jaksa penuntut umum,” ujar Eko.
Menurutnya, pihak JPU menyampaikan penitipan uang tersebut akan menjadi catatan dalam proses penuntutan sebagai bentuk itikad baik terdakwa, meski tidak menghapuskan unsur pidana.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan.
Eko menambahkan, terdapat perbedaan klaim nilai kerugian antara pihak korban dan pihak terdakwa. Berdasarkan pengakuan korban, kerugian disebut masih Rp225 juta, sedangkan menurut keyakinan terdakwa kekurangannya Rp140 juta.
“Kalau dipertimbangkan artinya hanya meringankan, tidak menghapus. Nantinya majelis hakim yang memutuskan hasilnya seperti apa,” katanya.
Perkara Mengarah Restorative Justice
Kasus EP sebelumnya mencuat dalam sidang Senin (20/4/2026), ketika PN Purwokerto memeriksa saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Daulatta Sembiring itu, kuasa hukum menghadirkan Budiono, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), untuk menilai unsur pidana penggelapan serta kemungkinan perkara lebih tepat diposisikan sebagai sengketa perdata.
EP diketahui telah ditahan sejak Februari 2026, usai laporan perusahaan asal Semarang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menyebut perkara mulai mengarah pada peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, dengan pemulihan kerugian sebagai titik sentral.
Kini, dengan penitipan uang Rp140 juta ke JPU, perkara memasuki babak baru: bukan sekadar pembuktian pidana, tetapi juga pertarungan narasi itikad baik terdakwa dalam meringankan tuntutan di meja persidangan.
(Widhiantoro)






