Polisi Ungkap Pencurian HP Viral, Pelaku Beraksi Bonceng Istri dan Anak

oleh -
curi

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polisi mengungkap pencurian telepon genggam yang viral di media sosial setelah rekaman CCTV aksi pelaku beredar luas. Pelaku berinisial YA (35), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, diamankan setelah polisi bersama masyarakat berhasil mengidentifikasi keberadaannya.

Yang menarik, pelaku menjalankan aksinya saat tengah membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban dan penyelidikan Polsek Kasihan setelah video CCTV pencurian tersebar di media sosial.

“Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan,” kata Rita, Jumat (7/8/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Saat itu, korban NWH memarkir sepeda motornya di depan toko. Korban kemudian meninggalkan sebuah handphone Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor motor dan masuk ke dalam toko untuk berbelanja.

Beberapa menit kemudian, korban kembali ke sepeda motornya. Namun, handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman itu terlihat seorang pria mengambil handphone tersebut tanpa izin. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.

Penyelidikan polisi mendapat dukungan dari informasi masyarakat. Pada Kamis malam sekitar pukul 23.20 WIB, petugas menerima informasi bahwa warga telah mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

Saat itu, warga bertemu dengan istri pelaku dan memperlihatkan rekaman CCTV yang telah viral di media sosial.

“Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan,” jelas Rita.

Setelah berada di Mapolsek Kasihan, YA akhirnya mengakui telah mengambil handphone milik korban.

Polisi kemudian menghubungi korban untuk datang ke kantor polisi dan membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A05s warna silver milik korban.

Rita mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tahapan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban dan saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk dasbor sepeda motor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,” katanya.

Polres Bantul juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.