LBH Keadilan Nilai Pasal Kasus Pencabulan Oknum DPRD Pandeglang Berpotensi Bebas

oleh -
oleh
oknum anggota dprd kabupaten pandeglang

NASIONALNEWS. ID PANDEGLANG – Penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan ada kejanggalan. Meski ancamannya lebih berat namun bisa berpotensi membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

Para legal LBH Keadilan, Yeliza Umami menilai, penggunaan pasal perbuatan cabul 289 KUHP kurang tepat dalam menjerat tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial (Y) perempuan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial (Y).

“Kami khawatir Yanto akan lolos dari jerat pidana jika Pasal 289 yang diterapkan. Hal ini mengingat bunyi Pasal 289 yang menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” kata Yeliza saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, tekait rilis yang disampaikan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga : Mahfud MD Sebut Praktik Rekayasa Industri Hukum Masih Ada

Yeliza menjelaskan,Hal yang mendasari pendapatnya adalah keterangan dari orang tua korban, bahwa tidak ada ancaman kekerasan dari tersangka kepada pelaku saat melancarkan aksinya.

“Jika merujuk pada keterangan orang tua korban, maka tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan dari Yanto saat melakukan pencabulan. Sehingga penerapan Pasal 289 KUHP ini sangat rentan dapat dilepaskannya Yanto dari pidana penjara,” ujarnya.

Eliza menyarankan, agar penyidik Polres Pandeglang menerapkan pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) walaupun ancamannya lebih ringan, tetapi dapat menjerat tersangka. Namun jika diterapkan pasal 289 KUHP bisa berpotensi putusan bebas terhadap tersangka.

“Kami meyarankan agar penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik bisa menerapkan Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan satu per tiga dari ancaman, karena Pelaku merupakan Pejabat Publik,” jelasnya.

Menurutnya, jika Polres Pandeglang tetap menerapkan pasal 289 KUHP menguntungkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai pejabat publik lepas dari jeratan hukum.

“Jika melihat ancamannya, Pasal 289 KUHP lebih berat dibandingkan Pasal 6 huruf a UU TPKS. Namun untuk apa jika diancam dengan Pasal yang ancamannya berat dan berakhir bebasnya tersangka,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.