NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG – Mengaku dukun bisa mengobati, Oknum Ketua RW diduga mencabuli ibu hamil (Bumil) warga RT 03/03 Kampung Babakan Baru, Desa Cikayas Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Pelecehan seksual tersebut, dilaporkan korban ke Polres Pandeglang, Jumat (13/11/2024).
Menurut keterangan yang diberikan Dicky pendamping korban SP, kejadian bermula pada hari Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, KM Ketua RW 03datang ke rumah korban dengan alasan meminta kartu keluarga untuk didaftarkan dalam program bantuan sosial. Korban yang sedang hamil 7 bulan, sempat diajak berbicara tentang kehidupan rumah tangganya.
“Dalam percakapan tersebut, oknum ketua RW ini menanyakan soal kehidupan rumah tangga korban yang sedang menghadapi masalah, korban sedikit curhat kepadanya,” ujar Dicky.
Dalam percakapan itu, lanjut Dicky, disaat korban curhat dan menangis KM Ketua RW 03 Kampung Babakan Baru menawarkan pengobatan spiritual sebagai solusi untuk membantu rumah tangga korban, termasuk membalikkan hati suaminya agar kembali kepada korban dan tertarik untuk mengikuti saran tersebut.
“Terlapor mengatakan bahwa dia bukan sekedar RW biasa, dirinya bisa mengobati secara spiritual untuk membalikan hati suaminya agar bisa kembali pulang kepada pelukan istrinya, karena diiming-imingi dengan dalih syareat maka si korban ini pun mau,” ujarnya.
Esok harinya, Ketua RW Kampung Babakan Baru Desa Cikayas kembali datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan spiritual. Ketua RW memberikan syarat tertentu, seperti membawa satu gelas air dan daun sirih. Kemudian, ia meminta korban menjalani ritual pengobatan di dalam kamar dengan alasan untuk memberikan jampe dan ritual khusus, sedangkan orang tua korban menunggu di depan kamar.
“Korban yang sangat ingin suaminya kembali, menuruti permintaan Ketua RW meraba kemaluan mencabut bulu kemaluan korban dengan dalih pengobatan spiritual dan saat lampu kamar dimatikan orang tua korban mendobrak pintu kamar tersebut dan Ketua RW melarikan diri,” imbuhnya.
Didampingi tetangganya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Pandeglang dengan nomor : LP/B/246/XII/ 2024/ SATRESKRIM/POLRESTA PANDEGLANG/ POLDA BANTEN 13 Desember 2024 dengan tuduhan Tindak pidan kekerasan seksual. (Ari)