NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Sebanyak lima bangunan liar (bangli) yang berada di Jalan Irigasi Sipon, RT 03/15, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang dibongkar petugas Keamanan dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Tangerang, Kamis (21/3/19). Dalam penertiban, turut serta Lurah Tanah Tinggi Hadi Ismanto, Kasi Tramtib Kecamatan Tangerang Nawawi, Binamas Kelurahan Tanah Tinggi AIPTU Ahmad Ibrahim.
Hadi Ismanto, Lurah Tanah Tinggi disela-sela penertiban mengatakan, bahwa sebelum penertiban pihak Kecamatan Tangerang telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Pemilik bangunan tidak menghiraukan adanya surat peringatan tersebut.
“Kami sudah lakukan secara prosedur. Sebelum kita lakukan penertiban, kita sudah memberikan surat peringatan. Surat tersebut tidak digubris oleh pemilik bangunan. Sehingga, hari ini kita lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Lanjut Hadi, bangunan yang ditertibkan merupakan bengkel tambal ban. Kata Lurah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak melarang para wirausaha untuk mengembangkan bisnisnya. Namun, dengan catatan mentaati aturan yang ada.
“Mereka (wirausaha) mendirikan bangunan diatas tanah irigasi. Apabila mereka usaha tidak menyalahi aturan ya silahkan saja, kami tidak melarang,” imbuh pria yang memiliki panggilan akrab bang Boy.

Ditempat yang sama, Kasi Tramtib Kecamatan Tangerang Nawawi mengatakan, dalam penertiban dirinya mengerahkan 15 personil. Dalam penertiban kata dia, tidak ditemui perlawanan dari pemilik bangli.
“Mungkin pemilik mengakui kesalahannya karena mendirikan bangunan diatas tanah irigasi. Sebelumnya, kita juga sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali,” terangnya.
Dijelaskan Nawawi, penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi. Penertiban bangli rencana akan dilakukan di seluruh Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Tangerang.
“Kita tidak berhenti di tanah tinggi, besok kita akan lakukan penertiban juga di wilayah Kelurahan Buaran Indah. Kita sudah koordinasi dengan Lurah setempat,” pungkasnya. (Ang)






