NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Sebelum seluruh fakta terungkap, rumah sederhana di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, tampak seperti kediaman biasa. Namun di balik dindingnya, tersimpan rangkaian pembunuhan berlapis yang memperlihatkan bagaimana keserakahan dan kepanikan berubah menjadi kekerasan paling ekstrem. Dalam rentang waktu kurang dari 12 jam, seorang pria berinisial D (25) menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri, K (80), lalu membunuh perempuan muda berinisial A (18), yang merupakan rekan kerja sekaligus perempuan yang memiliki hubungan khusus dengannya.
Kasus yang diungkap Polresta Banyumas itu menunjukkan pola kejahatan yang tidak lahir dari ledakan emosi sesaat, melainkan berkembang melalui niat menguasai harta benda korban. Uang tunai, perhiasan emas, telepon genggam, hingga sepeda motor menjadi motif yang mendorong pelaku melintasi batas paling kelam dalam hubungan keluarga maupun relasi pribadi.
Babak Pertama: Nenek Menjadi Korban
Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, D mendatangi rumah neneknya di Patikraja. Di tempat yang selama ini menjadi ruang perlindungan keluarga, pelaku justru melancarkan serangan mematikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, tersangka memukul kepala korban menggunakan palu hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, D kemudian mencekik leher neneknya dengan tali rafia sampai perempuan lanjut usia tersebut meninggal dunia.
“Setelah memastikan neneknya tewas, tersangka membersihkan bercak darah di lokasi kejadian dan mengambil uang serta telepon genggam milik korban,” ungkap Petrus.
Jejak awal ini memperlihatkan adanya upaya pelaku menghilangkan bukti sekaligus mengambil keuntungan ekonomi dari kematian korban.
Korban Kedua Datang Tanpa Mengetahui Horor yang Menanti
Usai pembunuhan pertama, D menghubungi A (18), perempuan asal Grendeng yang merupakan rekan kerja sekaligus selingkuhannya. Keduanya bertemu di wilayah Pabuaran dan berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
Dalam perjalanan menuju Baturraden, muncul kembali niat pelaku untuk menguasai barang-barang milik A. Dengan dalih akan memperkenalkan perempuan tersebut kepada orang tuanya, D justru mengajak korban menginap di rumah yang beberapa jam sebelumnya telah menjadi lokasi pembunuhan.
Mereka sempat singgah di sebuah minimarket di Patikraja sebelum tiba di rumah sekitar pukul 00.20 WIB.
Saat itu, A sama sekali tidak mengetahui bahwa jasad nenek pelaku masih tergeletak di ruang salat. Bahkan, menurut penyidik, D sempat mengecek kondisi jenazah dan memotret wajah korban menggunakan telepon genggamnya sendiri.
Keduanya kemudian masuk ke kamar dan selanjutnya berada di ruang televisi.
Kecurigaan yang Berakhir dengan Pembunuhan Kedua
Sekitar pukul 02.00 WIB, A mulai merasa ada sesuatu yang janggal. Ia melihat bagian kaki seseorang yang terbaring di ruang salat dan berusaha memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Pertanyaan-pertanyaan korban justru memicu keputusan paling fatal dari pelaku.
“Karena takut perbuatannya terbongkar, tersangka memutuskan membunuh korban kedua,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi.
Sekitar pukul 02.30 WIB, D kembali menggunakan palu untuk menyerang. Saat korban masih berteriak meminta pertolongan, pelaku membekap mulutnya menggunakan sarung bantal dan mengikat leher A dengan tali rafia hingga tewas.
Dalam hitungan jam, dua nyawa melayang di rumah yang sama.
Membersihkan Darah, Merekam Jenazah, dan Mengirim Kebohongan
Setelah pembunuhan kedua, pelaku mengambil perhiasan emas, telepon genggam, dan sepeda motor milik korban. Polisi juga menemukan fakta bahwa D merekam kondisi kedua korban menggunakan ponselnya.
Lantai rumah yang berlumuran darah dibersihkan. Semua dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Menjelang pukul 05.00 WIB, pelaku membuka telepon genggam korban A dengan memanfaatkan sidik jari korban yang telah meninggal. Dari perangkat tersebut, D mengirim pesan kepada ibu korban.
Isi pesan itu seolah ingin menenangkan keluarga.
“A menginap di rumah teman perempuan dan akan berlibur ke pantai.”
Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya pelaku membeli waktu agar keberadaan korban tidak segera dicurigai.
Jasad Nenek Dibuang ke Sumur
Kepanikan mulai muncul ketika warga mencari keberadaan K pada Jumat pagi. D lalu memindahkan jasad A ke dalam kamar dan membawa jenazah neneknya menuju sumur di area dapur rumah.
Tubuh perempuan berusia 80 tahun itu dimasukkan ke dalam sumur untuk menyembunyikan kejahatan yang telah dilakukan.
Namun upaya tersebut gagal.
Warga kemudian menemukan jasad A di dalam rumah. Sementara jenazah K berhasil dievakuasi dari sumur oleh tim gabungan Polresta Banyumas, Basarnas, dan Damkar.
Pelarian Singkat Berakhir di Banjarnegara
Saat warga berdatangan, D melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban A. Dalam pelariannya, ia sempat menabrak seorang warga hingga pingsan.
Pelaku kemudian menjemput istri dan anaknya sebelum bergerak ke arah Cilacap. Sebagian perhiasan hasil rampasan dijual, sedangkan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam korban, dibuang ke Sungai Serayu.
Namun pelarian itu tidak berlangsung lama.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas yang berkoordinasi dengan jajaran Polres Banjarnegara berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada hari yang sama di Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Keserakahan, Kepanikan, dan Runtuhnya Ikatan Keluarga
Kasus ini memperlihatkan bagaimana motif ekonomi dapat berkembang menjadi rangkaian kekerasan yang semakin brutal. Pembunuhan pertama didorong keinginan menguasai harta, sedangkan pembunuhan kedua lahir dari kepanikan ketika rahasia kejahatan terancam terbongkar.
Ironisnya, korban pertama adalah nenek kandung pelaku sendiri, sosok yang semestinya menjadi bagian terdekat dalam lingkaran keluarga. Korban kedua, seorang perempuan muda yang datang tanpa mengetahui tragedi yang telah terjadi, akhirnya ikut kehilangan nyawa hanya karena mengetahui terlalu banyak.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ia juga dijerat pasal terkait pembunuhan dalam hubungan keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi masih melengkapi hasil pemeriksaan medis dan alat bukti lain untuk memperkuat berkas perkara. Sementara bagi masyarakat Banyumas, tragedi di Patikraja ini meninggalkan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana hasrat menguasai harta dapat menghapus ikatan darah dan mengubah rumah menjadi panggung kematian.
(Widhiantoro)






